Freeport Mau Gugat Aturan Bea Keluar Sri Mulyani

Jakarta - Raksasa pertambangan Freeport telah memperoleh lisensi untuk ekspor konsentrat tembaga dari operasinya di Indonesia hingga Mei 2024. Namun kabarnya, ada peraturan pemerintah Indonesia yang kurang disetujui perusahaan.

Peraturan tersebut yakni mengenai penetapan tarif bea keluar produk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter. Sebelumnya tarif ini dibebaskan untuk pembangunan smelter yang sudah mencapai di atas 50% dari total pembangunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam pengajuan Securities and Exchange Commission (SEC) AS, Freeport Indonesia diberikan izin ekspor pada 24 Juli untuk 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Informasi ini sebagai mana dikutip dari Reuters.

Freeport juga menyampaikan bahwa pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50%. Tetapi dengan aturan terbaru mengenai bea keluar produk tambang, perusahaan akan dikenai bea keluar ekspor.

Perusahaan pertambangan itu mengatakan unitnya Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia. Freeport juga berencana menggugat aturan tersebut.

"Unit Indonesia terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia dan akan menggugat, dan mencari pemulihan, penilaian apa pun," tambah Freeport.

Tanggapan Pemerintah

Menanggapi kabar Freeport yang akan menggugat pemerintah Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sebuah kebijakan pemerintah merupakan hal yang sudah bijak.

"Terkait gugatan Freeport. Ya namanya kebijakan pemerintah ini namanya sudah bijak," katanya dalam konferensi pers di, Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

Namun, Airlangga enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan yang dilayangkan oleh Freeport.

"Kalau gugatan ya kita lihat saja. Nggak ada komentar tentang gugatan," terang dia.

Aturan Tarif Bea Keluar Produk Hasil Tambang

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan besaran tarif bea keluar produk hasil tambang berupa pengolahan mineral logam dari smelter. Sebelumnya tarif ini dibebaskan untuk pembangunan smelter yang sudah mencapai di atas 50% dari total pembangunan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 hari setelah diundangkan 14 Juli 2023.

"Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50%," tulis pasal 11 ayat (4) aturan tersebut, dikutip Selasa (18/7/2023).

Besaran tarif kini ditetapkan pemerintah berdasarkan konsentrat dari hasil tambang. Besaran tarif bea keluar bakal naik secara bertahap.

Berikut rincian ketentuan tarif bea keluar pembangunan smelter sampai 31 Desember 2023:

- Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu; besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

- Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%; tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.

- Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb; tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

- Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn; tarif 10% di tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III.

 

 

Sumber : www.detik.com, 08 Agustus 2023