IMA memiliki anggota yang terdiri dari company dan associate member. Company member merupakan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang memiliki salah satu dari empat izin di bawah ini:

  1. Kontrak Karya (KK)
  2. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
  3. Izin Usaha Pertambangan (IUP)
  4. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Keterangan lebih lanjut mengenai biaya keanggotaan untuk anggota company, bisa klik link berikut: Klik disini