IMA memiliki anggota yang terdiri dari company dan associate member. Company member merupakan perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang memiliki salah satu dari empat izin di bawah ini:
- Kontrak Karya (KK)
- Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B)
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
Keterangan lebih lanjut mengenai biaya keanggotaan untuk anggota company, bisa klik link berikut: Klik disini