Ini Syarat Ketat Pemerintah untuk Ormas Keagamaan yang akan Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Namun, dirinya tetap memastikan bahwa syarat yang diberikan harus ketat dan tak sembarangan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas. Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormas-nya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di halaman Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6/2024).

Sejalan dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau seluruh pihak turut andil dalam mengawasi penggunaan izin tambang yang diberikan ke ormas keagamaan untuk mengantisipasi konflik kepentingan.

Menurutnya, IUP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu diawasi secara menyeluruh lantaran rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi-nya. Ini sangat rawan conflict of interest [juga]," katanya dalam forum ‘Ngobrol yang Paten-Paten Aja Bareng Menko Marinves’ di Menara Global, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/6).

Kendati demikian, Luhut menilai bahwa alasan Kepala Negara dalam meneken untuk memberikan IUP pun diyakini memiliki suatu niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan.

Harapannya, pemberian IUP dapat mem-bantu ormas keagamaan dalam men-jalankan tugasnya untuk masyarakat. Sehingga perputaran dana mereka tak hanya bersumber dari sumbangan.

Namun ormas keagamaan juga harus memenuhi sejumlah syarat sebelum akhir-nya diizinkan untuk mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Infor-masi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, ormas keagamaan harus memenuhi syarat sebelum akhirnya mendapat jatah dari pemerintah.

Persyaratan itu terdiri dari kemampuan teknis, kemampuan finansial, hingga kapabilitas manajemen yang perlu disiapkan oleh ormas keagamaan.

"Syaratnya punya kemampuan teknis, finansial, dan manajemen. Kalau tidak bisa penuhi syarat ya tidak bisa [dapat tambang]," ucapnya.

Agus menyampaikan, untuk perizinan nantinya dilakukan dengan sistem satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM. Namun, untuk evaluasi teknis pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Tidak hanya menangani evaluasi teknis, dirinya menuturkan bahwa Kementerian ESDM juga berwenang menentukan lokasi mana saja yang bisa diberikan kepada ormas keagamaan.

"Tentu wilayah yang atur dari sini [ESDM], nanti saya update dulu, saya tidak hafal," ujar Agus. Editor : Restu Wahyuning Asih

 

Sumber : Bisnis.com, 05 Juni 2024