190 IUP Minerba Dibekukan ESDM: 6 Dikembalikan dari 99 Permohonan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengembalikan 9 izin usaha pertambangan (IUP) dari total 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara (minerba) yang dibekukan gegara tak memenuhi aturan penempatan jaminan reklamasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM Tri Winarno menjelaskan dari total 190 IUP yang dibekukan, sebanyak 99 pemegang IUP sudah mengajukan permohonan pencabutan pembekuan ke ESDM dan 6 diantaranya sudah diputuskan memenuhi syarat yang berlaku.

Sementara itu, 91 di antaranya hingga kini belum menindaklanjuti arahan Kementerian ESDM sama sekali.

“[Sebanyak] 6 sudah dibatalkan, [dari] 99 mengajukan permohonan penetapan yang belum menindaklanjuti sama sekali 91,” kata Tri kepada awak media, dikutip Rabu (5/11/2025).

Tri mengungkapkan Ditjen Minerba sebelumnya sudah mengundang 190 pemegang IUP yang ditangguhkan oleh kementeriannya tersebut.

Akan tetapi, hanya 126 pemegang IUP saja yang hadir dalam pertemuan tersebut sementara 64 sisanya tidak hadir.

Kementerian ESDM sendiri memberikan kesempatan dalam jangka waktu 60 hari sejak pembekuan IUP agar para pemegang IUP mengurus persyaratan yang diberikan Kementerian ESDM.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menangguhkan 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara lewat  surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.

Penangguhan IUP itu dilakukan lantaran sejumlah perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi.

Adapun, dari 190 IUP yang dibekukan tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya mineral.

Dalam kaitan itu, Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan tiga peringatan terlebih dahulu terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.

Meskipun dibekukan operasionalnya, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasikan terdapat 190 IUP perusahaan tambang minerba yang ditangguhkan oleh kementeriannya.

Yuliot menjelaskan IUP tersebut ditangguhkan sebab perusahaan-perusahaan terkait tidak melakukan kewajibannya. Misalnya, tidak melakukan reklamasi atas kegiatan pascatambang, hingga produksi yang dilakukan melebihi RKAB yang telah ditetapkan.

“Jadi kan ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Dirjen Minerba. Jadi sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan juga rencana kegiatan usahanya yang diberikan pada tahun yang bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” kata Yuliot ditemui di JW Marriot, Selasa (23/9/2025).

Yuliot juga belum dapat memastikan apakah 190 IUP tersebut akan dikembalikan nantinya, atau tidak. Dia menegaskan Dirjen Minerba akan mengevaluasi seluruh IUP tersebut sebelum memberikan keputusan.

“Jadi ini kita lihat dari evaluasi Dirjen Minerba,” ujarnya. (azr/wdh)

Sumber:

– 05/11/2025

Temukan Informasi Terkini

ESDM Atur Ulang Strategi Produksi Batu Bara Agar Harga Kompetitif

baca selengkapnya

Bos Amman: Dunia Rawan Defisit Tembaga 2028, Efek Transisi Energi

baca selengkapnya

Ekspor Batubara Indonesia Diproyeksi Turun pada 2025, Pasar Bergeser ke Filipina

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top