MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan soal perguruan tinggi atau kampus bisa kelola tambang.Menurutnya kebijakan ini diatur di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Saya pikir (RUU Minerba) sebuah niat yang baik, kok. Dalam rangka mengembalikan roh daripada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33,” ujar Bahlil di Jakarta.
Berikut fakta kampus bias kelola Tambang yang dirangkum Okeozne, Senin (3/2/2025):
1. Kekayaan Alam Dikuasai Negara
Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Pasal tersebut berulang kali ditegaskan menjadi landasan dari pemberian kewenangan bagi perguruan tinggi dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam mengelola lahan tambang.
“Laut, darat dan udara dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ini kan bagian dari distribusi, bukan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pengusaha,” ucap Bahlil.
2. Sikap Kementerian ESDM
Meski demikian, Bahlil menyampaikan bahwa dirinya belum membaca kajian akademiknya. Setelah mempelajari kajian akademiknya, Bahlil akan memberi pernyataan resmi mengenai sikap Kementerian ESDM.
Selain Bahlil, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman juga merespons positif RUU Minerba yang membuka peluang bagi UKM untuk mengelola tambang.
3. Rapat Paripurna Setujui RUU Minerba
Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (23/1), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
RUU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh MK.
4. UMKM Kelola Tambang
Badan Legislatif DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare, kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi. (Taufik Fajar)
Sumber: economy.okezone.com, 3 Februari 2025