Agincourt Resources Buka Suara soal Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo

PT Agincourt Resources (PTAR) buka suara soal pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Adapun, Agincourt Resources merupakan salah satu perusahaan dari total 28 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan di Sumatra yang izinnya dicabut.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mengidentifikasi adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, terutama setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan pencabutan IUP oleh Satgas PKH itu dari media massa. Namun, dia belum bisa berkomentar lebih jauh lantaran belum menerima surat secara resmi.

“Hingga saat ini, perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ucap Katarina kepada Bisnis, Rabu (21/1/2026).

Perseroan, kata dia, menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance] dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” ucap Katarina.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra merupakan bagian dari penguatan penertiban berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Di sektor pertambangan, PT Agincourt Resources masuk dalam daftar pencabutan. Entitas ini merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan.

PT Agincourt Resources merupakan anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, PTAR memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.

Prabowo, kata Prasetyo, memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH. Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026). Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 21/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 22 Januari 2026

baca selengkapnya

ESDM Cuma Restui 30% RAKB 2026, Proyek Smelter Nikel Vale Aman?

baca selengkapnya

Pemerintah Kejar Target Setoran Rp459 T dari Minyak Sampai Batu Bara

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top