Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas mengatakan pengembangan tambang baru menjadi alasan perusahaan mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sekarang.
Tony menjelaskan bahwa tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang berkisar 15-20 tahun sejak tahap eksplorasi hingga mulai berproduksi. Untuk itu, persiapan tambang baru harus dimulai jauh sebelum masa operasi tambang berakhir.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi penurunan produksi setelah izin usaha perusahaan berakhir pada 2041.
“Membangun tambang bawah tanah itu tidak terjadi dalam waktu satu-dua tahun. Itu bisa 15-20 tahun. Tambang yang kita tambang di tahun 2016-2017, Grasberg Block Cave, itu kita persiapkan dari 2004. Jadi perlu waktu 13 tahun,” ujar Tony dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV.
Ia mengatakan Freeport saat ini juga bersiap mengembangkan tambang baru yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 tahun hingga dapat beroperasi.
“Dan kami akan me-develop tambang baru yang memerlukan waktu kira-kira mungkin 15 tahun. Tapi kan perlu ada kepastian dari sekarang. Oleh karena itu memang diajukan perpanjangannya dari sekarang,” kata Tony.
Menurut Bos Freeport, kepastian perpanjangan izin diperlukan agar pengembangan tambang baru dapat dilakukan sebelum produksi dari tambang eksisting menurun setelah 2041.
“Supaya pada saatnya nanti di 2041 tidak terjadi depleting di production. Jadi stabil terus, karena kita sudah berani investasi untuk menemukan cadangan-cadangan baru yang kami yakini ada,” ujarnya.
Ia menilai keberlanjutan operasi tambang tidak hanya penting bagi perusahaan, tetapi juga berdampak pada tenaga kerja, masyarakat sekitar, hingga penerimaan negara.
“Perpanjangan IUPK ini penting sekali untuk keberlanjutan tambang, yang mana berarti employment sebesar 35 ribu orang akan tetap berlanjut. Program community development kita sebesar hampir Rp2 triliun per tahun untuk masyarakat akan berlanjut,” kata Tony.
Selain itu, ia menyebut kontribusi Freeport kepada negara juga akan tetap terjaga apabila operasional tambang berlanjut.
“Manfaat bagi negara sebesar Rp75 triliun tahun lalu dan kalau 2028 diperkirakan bisa Rp120 triliun per tahun. Itu juga akan berhenti kalau tidak ada keberlanjutan,” ujarnya.
Tony menegaskan tidak ada pihak yang diuntungkan apabila operasi tambang berhenti pada 2041 karena tambang bawah tanah yang telah dieksploitasi tidak bisa begitu saja dialihkan kepada pihak lain.
“Tidak ada yang diuntungkan kalau itu berhenti di 2041. Tidak bisa juga orang lain ganti menambang itu, karena tambangnya akan sudah collapse. Jadi adalah manfaat bagi semua pihak kalau itu diperpanjang,” katanya.
Ongkos Besar Investasi Tambang Bawah Tanah
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menilai alasan Freeport mengajukan perpanjangan izin operasi jauh sebelum 2041 masuk akal dari sisi teknis. Menurutnya, pengembangan tambang bawah tanah memang membutuhkan investasi besar dengan tahapan yang panjang, mulai dari eksplorasi hingga produksi.
“Tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang mineral seperti Freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi, dan penuh risiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk melakukan underground mining,” ujar Singgih kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan perusahaan harus terlebih dahulu memastikan nilai cadangan dan kualitas mineral melalui eksplorasi yang rinci, sekaligus menyiapkan infrastruktur tambang bawah tanah sebelum produksi dimulai.
“High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memerlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working). Tahapan eksplorasi sampai commissioning produksi membutuhkan waktu sekitar 15 tahunan,” ujarnya.
Singgih mengatakan kepastian perpanjangan izin operasi menjadi faktor penting karena perusahaan harus memastikan investasi tambang dapat memberikan keuntungan dalam jangka panjang.
“Jelas, kembali lagi dengan modal yang sangat besar tentu kepastian perpanjangan izin operasi harus dipastikan terlebih dahulu. Lama waktu izin operasi menjadi hal terpenting untuk memastikan investasi tambang akan menguntungkan atau tidak,” katanya.
Menurut Singgih, risiko akan muncul apabila kepastian izin diberikan terlalu dekat dengan berakhirnya masa operasi, terutama bila perusahaan hendak membuka tambang baru di wilayah terpencil (remote area).
“Jika memang harus melakukan eksplorasi untuk membuka tambang baru di daerah remote, eksplorasi memastikan cadangan sekaligus membangun infrastruktur serta peralatan operasi tambang dalam, tentu kepastian izin jauh sebelumnya harus didapatkan. Apalagi investor harus melibatkan dan memanfaatkan pihak lenders atau perbankan, baik nasional maupun internasional, dalam pembiayaan tambang baru yang akan dibuka dan dioperasikan,” ujarnya. (lau/ins)
