PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyatakan masih mengurus proses perizinan ekspor konsentrat tembaga usai Mei 2024 kepada pemerintah.
Vice President of Corporate Communi-cations and Investor Relations AMMN Kartika Octaviana mengatakan saat ini proses perizinan ekspor tengah berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni untuk mendapat-kan Surat Rekomendasi Ekspor (SPE).
Setelah tahapan itu selesai, AMMN bisa mengajukan permohonan SPE untuk konsentrat tembaga hingga Desember 2024 dari Kementerian Perdagangan.
“Permohonan izin ekspor ke Kemendag akan diajukan setelah AMMN men-dapatkan izin dari Kementerian ESDM,” ujar Kartika kepada Bloomberg Technoz, Kamis (27/6/2024).
Sekadar catatan, AMMN merupakan salah satu dari lima perusahaan yang men–dapatkan kebijakan untuk relaksasi ekspor hingga Desember 2024 karena sudah menyelesaikan proyek pabrik pengolahan dan pemurnian alias smelter.
Adapun, dasar hukum mengenai relaksasi ekspor PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Selain AMMN, Freeport juga masih menunggu surat izin ekspor konsentrat tembaga hingga Desember 2024.
Kementerian Perdagangan mengatakan belum menerima surat rekomendasi ekspor konsentrat tembaga untuk PTFI dari Kementerian ESDM.
Dengan demikian, Kemendag juga belum bisa menerbitkan SPE untuk raksasa tambang tembaga yang mendapatkan relaksasi ekspor dari Mei hingga Desember 2024 tersebut.
“Belum ada [rekomendasi ekspor untuk PTFI dari Kementerian ESDM],” ujar Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/6/2024).
Adapun, tahapan agar PTFI bisa melakukan ekspor usai Mei 2024 adalah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM, mendapatkan SPE dari Kemendag dan mendapatkan penetapan bea keluar (BK) dari Kementerian Keuangan. (dov/wdh)
Sumber : bloombergtechnoz.com, 27 Juni 2024
