Amman Soal Rencana Kenaikan Royalti: Kami Bayar Sesuai Aturan

PT AMMAN Mineral Internasional Tbk (AMMN) menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah ihwal penyesuaian tarif royalti bagi komoditas mineral dan batu bara (minerba).

Hal ini menanggapi pernyataan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang menyatakan tarif perpajakan dan royalti perseroan hingga saat ini masih bersifat nail down hingga 2041, atau habisnya masa berlaku izin usaha pertambangan khusus (IUPK) perusahaan, di tengah wacana pemerintah menaikkan tarif royalti minerba.

“Saya tidak berkomentar mengenai Freeport. Akan tetapi, kalau kami [membayar royalti] sesuai dengan aturan yang ada,” kata Vice President Corporate Communications AMMN Kartika Octaviana dalam kegiatan media gathering, dikutip Rabu (26/3/2025).

Di sisi lain, hingga saat ini, Amman masih berhitung mengenai dampak yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut.

“Kami masih meng-exercise dampaknya dan segala macam. Namun, kan sudah kelihatan ya perubahan [aturan] dari yang kemarin. Itu juga salah satu yang kami komunikasikan ya. Harapannya pemerintah bisa memberikan kebijakan yang adil,” ujarnya.

Baru-baru ini, Kementerian ESDM mengusulkan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2022, serta revisi PP No. 15/2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

Dalam revisi PP tersebut, barang hasil tambang seperti yang diproduksi Amman dan Freeport akan dikenai kenaikan royalti dengan sistem pentarifan progresif. Bijih tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 10%-17% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya, bijih tembaga dikenai royalti single tariff  5%.

Sementara itu, konsentrat tembaga akan dikenakan tarif progresif mulai 7%-10% menyesuaikan HMA, sebelumnya berlaku single tariff sebesar 4%.

Adapun, royalti katoda tembaga juga akan naik mulai 4%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.  Kemudian, tarif progresif emas akan naik 7%-16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya sudah berlaku tarif progresif mulai 3,75%-10% menyesuaikan HMA.

Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal bahwa aturan baru terkait kenaikan tarif royalti itu kemungkinan terbit sebelum Lebaran atau 31 Maret 2025. 

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, draf revisi dari peraturan itu sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai. Artinya, aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri.

 “Hampir selesai. Mungkin lah ya [terbit sebelum Lebaran],” kata Tri, Selasa (18/3/2025). (mfd/wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com, 26 Maret 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top