PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel baru-baru ini mengumumkan transaksi afiliasi berupa jual-beli bijih nikel saprolit yang melibatkan entitas anak usaha dan entitas asosiasi dari emiten tersebut.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Gane Tambang Sentosa (GTS) melakukan penjualan nikel saprolit kepada PT Karunia Permai Sentosa (KPS) berdasarkan Perjanjian Jual Beli Bijih Nikel Saprolit yang diteken pada 13 November 2025.
Pada tanggal yang sama, GTS juga menekan perjanjian untuk menjual bijih nikel saprolit kepada PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF).
Harga jual bijih nikel saprolit tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.
“Jual beli bijih nikel saprolit ini digunakan sebagai bahan baku untuk mendukung kebutuhan produksi KPS dan HJF,” tulis Legal Manager & Corporate Secretary NCKL Franssoka Y. Sumarwi dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/11/2025).
Sebagaimana diketahui GTS adalah entitas anak usaha NCKL dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 99%, sedangkan KPS adalah entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 35%. Adapun HJF merupakan entitas anak usaha NCKL dengan kepemilikan saham tidak langsung melalui PT Obira Mitra Jaya sebesar 63,10%. Dengan demikian, transaksi jual-beli bijih nikel saprolit ini termasuk ke dalam transaksi afiliasi.
“Tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan,” tandas Franssoka.
