PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam buka suara soal wacana pemerintah yang bakal mengalihkan pengelolaan PT Agincourt Resources kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Pengalihan pengelolaan itu tidak lepas dari langkah pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatra. Agincourt Resources merupakan salah satu perusahaan dalam daftar itu.
Entitas tersebut merupakan pengelola Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Terkait hal itu, Corporate Secretary Division Head Antam Wisnu Danandi Haryanto menuturkan bahwa sebagai BUMN, pihaknya siap menjalankan penugasan pemerintah apabila ditugaskan.
Apalagi, jika penugasan itu dalam rangka memastikan pengelolaan sumber daya emas nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, dan sejalan dengan amanat konstitusi.
“Apabila penugasan tersebut diberikan, Antam akan menjalankannya untuk memperkuat kedaulatan pengelolaan sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta mendorong pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui praktik pertambangan yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tutur Wisnu kepada Bisnis, Selasa (27/1/2026).
Antam, kata dia, akan berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait rencana tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Antam akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan di Sumatra yang dicabut izinnya kepada Danantara.
Dia menyebut, Danantara telah menunjuk Perum Perhutani untuk mengelola lahan dari 22 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan. Sementara itu, untuk tambang yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Holding BUMN Pertambangan MIND ID atau anak usahanya, yakni Antam.
“Kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” ujar Prasetyo di DPR, Senin (26/1/2026).
Untuk diketahui, dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, terdapat satu izin usaha pertambangan (IUP) yang masuk daftar pencabutan, yakni milik PT Agincourt Resources.
PT Agincourt Resources adalah anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara. Hingga 2024, Agincourt memiliki lebih dari 3.000 karyawan yang mayoritas adalah tenaga kerja lokal.
Prasetyo menuturkan, pengalihan pengelolaan kepada BUMN tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan operasi usaha agar karyawan perusahaan yang bersangkutan tidak kehilangan mata pencaharian.
“Jadi kami berharap hukum ditegakkan, tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” jelas Prasetyo.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca. Editor : M. Nurhadi Pratomo
