Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) resmi merilis Harga Mineral Acuan (HMA) untuk komoditas nikel periode awal September 2025. Dalam laporan tersebut, harga nikel tercatat mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.
Menurut data yang diumumkan APNI, HMA nikel pada 1 September 2025 ditetapkan sebesar US$ 14.899,64 per dry metric ton (dmt). Angka ini turun dari periode Agustus (II) 2025 yang berada di level US$ 15.012,67 per dmt.
Selain itu, APNI juga merinci harga nikel kadar rendah (nickel ore) dengan kadar kadar Ni 1,60% hingga 2,00% menggunakan basis Free on Board (FOB) per wet metric ton (wmt). Harga nikel kadar 1,60% dengan moisture content (MC) 30% ditetapkan US$ 28,37, sedangkan MC 35% tercatat US$ 26,34. Untuk kadar 1,70% (MC 30%) dipatok US$ 31,92 dan kadar 1,80% (MC 30%) mencapai US$ 35,67.
Sementara itu, untuk kadar 1,90% ditetapkan US$ 39,63 per wmt dan kadar 2,00% mencapai US$ 43,80 per wmt, dengan acuan penghitungan berdasarkan Kepmen ESDM No. 2946K/30/MEM/2017 serta diolah dari Kepmen ESDM No. 299.K/MB.01/MEM.B/2025.
“Rilis harga acuan ini menjadi panduan penting bagi pelaku usaha pertambangan nikel, baik untuk transaksi domestik maupun ekspor. Penetapan harga juga merujuk formula resmi yang ditetapkan pemerintah,” kata Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam keterangan resminya, Senin (1/9/2025).
APNI menegaskan, HMA nikel bulan ini akan berlaku hingga periode penetapan berikutnya dan menjadi rujukan utama dalam menjaga transparansi serta kepastian harga di sektor pertambangan. (Shiddiq)