April 2026, Koreksi Harga Logam Tekan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas

Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.497,50 per Wet Metric Ton (WMT) untuk periode pertama April 2026. HPE tersebut turun sebesar 4,35 persen dibandingkan periode kedua Maret 2026 yang sebesar USD 6.792,97 per WMT.

Sejalan dengan itu, HPE emas turun dari USD 165.118,45 per kilogram menjadi USD 157.267,62 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga dari USD 5.135,76 per troy ounce (t oz) menjadi USD 4.891,57 per t oz.

Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 559 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”. Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 1–14 April 2026.

“Penurunan nilai HPE konsentrat tembaga pada periode ini dipicu oleh koreksi harga mineral penyusun tembaga di pasar global. Harga mineral tersebut menjadi rujukan dalam penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama April 2026,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.

Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga turun 3,53 persen, emas turun 4,75 persen, dan perak turun 7,68 persen. “Penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat adanya koreksi pasar setelah tren kenaikan di periode sebelumnya, seiring dengan penyesuaian di pasar keuangan global,” ujar Tommy.

HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 559 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mengacu pada harga pasar internasional. Harga tembaga merujuk pada London Metal Exchange (LME), sedangkan harga  emas dan perak mengacu pada London Bullion Market Association (LBMA).

“Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” kata Tommy.

Sebelumnya, komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.792,97 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode kedua Maret 2026. HPE tersebut naik sebesar 1,63 persen dibandingkan periode pertama Maret 2026 yang sebesar USD 6.684,18 per WMT.

HPE emas turut mengalami kenaikan menjadi USD 165.118,45 per kilogram dari USD 161.568,53 per kilogram. Harga Referensi (HR) emas juga naik menjadi USD 5.135,76 per troy ounce (t oz) dari USD 5.025,35 per t oz.

“Kenaikan HPE konsentrat tembaga pada periode kedua Maret 2026 terjadi karena meningkatnya permintaan dunia terhadap tembaga, terutama dari sektor kelistrikan, manufaktur, dan teknologi,” jelas Tommy.

Lalu, pada periode kedua Januari 2026 HPE komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 6.133,11 per Wet Metrik Ton (WMT). Penguatan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi oleh kenaikan harga seluruh mineral penyusunnya, yaitu tembaga, emas, dan perak. Hal ini mencerminkan permintaan global yang tetap kuat. Permintaan tersebut terutama untuk memenuhi kebutuhan pada pengembangan industri energi listrik, kendaraan listrik, serta pembangunan infrastruktur strategis di berbagai negara.

Kemudian, pada akhir tahun 2025, komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan  sebesar USD  5.462,63 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Desember 2025. HPE tersebut naik 0,55 persen dibandingkan paruh kedua November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT.

Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE),” ujar Bahlil.

Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada,” kata Bahlil.

Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Bahlil juga menyatakan, “sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.”

Sumber:

– 02/04/2026

Temukan Informasi Terkini

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top