Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia: RKAB Dipangkas, PHK Mengintai

Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) mengungkap adanya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada sektor jasa pertambangan jika pemangkasan produksi melalui Rancangan Anggaran Kerja dan Belanja (RKAB) 2026 dilakukan.

Ketua Umum Aspindo, Bambang Tjahjono mengatakan kinerja sektor jasa tambang tahun ini akan sangat bergantung pada besar RKAB yang diputuskan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM.

“85-90 persen tambang batubara itu dikerjakan oleh kontraktor, jadi kami ujung tombaknya. Kontraktor lah yang akan menderita pertama jika ada pemangkasan yang disebutkan,” ungkap Bambang dalam agenda APBI yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa (24/02/2026).

Bambang menambahkan, pemangkasan produksi batubara akan membuat munculnya alat idle atau kondisi ketika alat berat atau kendaraan operasional menyala (mesin hidup) tetapi tidak melakukan aktivitas produktif (berhenti/stasioner) dalam jangka waktu tertentu

“Imbasnya kemana? Yang jelas alat idle atau nganggur, dampak ke cashflow,” tambahnya.

Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bambang tidak menampik bahwa terdapat potensi PHK jika mesin/alat tambang tidak bekerja dalam jangka panjang.

“Itu pasti ada dampaknya ke keputusan dirumahkan dulu, jangka panjangnya ya PHK. Karena ujung tombak yang merasakan duluan, jadi paling resah anggota kita,” ungkap dia.

Selain itu, dia juga meminta kejelasan kepada pemerintah terkait detail pemangkasan pada jenis-jenis batubara tertentu. Misalnya pada batubara termal yang digunakan untuk pembangkit dan batubara kokas atau coking coal yang digunakan untuk industri peleburan besi dan baja.

“Misalnya coking coal itu kan relatif kecil (produksi dibanding termal), apakah dipotong juga (RKAB)-nya? Kemudian dibiarkan impor. Jadi akhirnya ada pertanyaan terkait alasannya pemotongan RKAB ini,” ungkap dia.

Meski begitu, Bambang bilang terdapat potensi revisi RKAB batubara baik setelah lewat kuartal pertama tahun ini. Namun, dari sisi jasa tambang, jika penambang menargetkan penambahan produksi disertai dengan jumlah produksi yang tinggi, jasa tambang akan terbebani dengan target tersebut.

“Bagi kami jika dipotong, kalau jangka waktu agak panjang, ingin recovery lagi itu tidak sanggup seperti semula. Kalau produksi jatuh, untuk jangka waktu 3-4 bulan ada tuntutan dari pemilik tambang produksi seperti semula, itu tidak akan terkejar,” tutupnya.

Asal tahu saja, terkait dengan keluhan pemangkasan ini, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengungkap adanya potensi evaluasi dalam keputusan pemangkasan produksi batubara tahun 2026.

“Nanti kita coba lihat situasinya, dan evaluasi itu pasti akan kita lakukan demi kepentingan negara kita. Di mana ada DMO untuk kebutuhan negeri kita, termasuk suplai terhadap kelistrikan,” ungkap Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Surya Herjuna dalam agenda yang sama.

Sumber:

– 25/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Petrosea (PTRO) Caplok 55 Persen Saham Vista Maritim Asia

baca selengkapnya

Indo Tambangraya (ITMG) Raih Laba US$190,94 Juta pada 2025, Turun 48,96%

baca selengkapnya

KLH Bekukan 80 Izin Lingkungan Tambang Batu Bara-Nikel Usai Evaluasi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top