Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua regulasi baru mengenai perizinan ekspor, termasuk timah, minyak dan gas, serta batu bara. Kedua regulasi tersebut telah diundangkan pada 26 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Keduanya ialah Peraturan Menteri Perdagangan 5/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta Permendag 6/2026 tentang Perubahan Keempat atas Permendag 22/2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
“Revisi ini bertujuan menyederhanakan regulasi serta menyesuaikan kebijakan dengan dinamika perdagangan global dan kebutuhan pelaku usaha,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana dalam keterangan persnya, Selasa (7/4/2026).
Bentuk relaksasi kebijakan ekspor dalam kedua Permendag, antara lain, berupa penyederhanaan
instrumen ekspor pada sejumlah komoditas energi. Pada komoditas timah industri, persyaratan cukup melalui Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS), sedangkan persyaratan Eksportir Terdaftar (ET) dihapus.
Pada sektor minyak dan gas bumi, ketentuan disederhanakan menjadi hanya PE dan LS dari yang sebelumnya mensyaratkan ET, PE, dan LS. Namun, berlaku pengecualian untuk ekspor gas bumi melalui pipa, yakni tetap mensyaratkan adanya ET.
Ekspor batu bara juga disederhanakan melalui penghapusan persyaratan perjanjian kerja sama dalam pengajuan ET serta kewajiban realisasi ekspor minimal satu kali dalam dua tahun berikut sanksinya.
Kebijakan ini diikuti pemberian fleksibilitas sumber bahan baku untuk mendukung hilirisasi timah industri. Di sisi lain, ketentuan spesifikasi teknis untuk timah solder, seperti batasan kandungan besi (Fe), dimensi, berat, dan metode pengemasan, juga dihapus guna menyederhanakan proses dan meningkatkan efisiensi bagi para pelaku usaha.
Sistem perizinan ekspor juga telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (SINSW) guna mempercepat proses verifikasi data teknis dari kementerian dan lembaga terkait. Integrasi ini memungkinkan pertukaran data secara real-time untuk meminimalkan kendala administratif dan mempercepat arus barang ekspor di tengah tuntutan perdagangan global yang semakin dinamis.
Tommy menjelaskan bahwa regulasi baru ini juga mencakup harmonisasi hukum melalui penyesuaian nomenklatur dan pengalihan kewenangan penerbitan dokumen perizinan ekspor antarinstansi.
“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan kepastian hukum bagi eksportir,” ungkap Tommy. (ros)
