Aturan Baru Pertambangan Rakyat: Perorangan Maksimal 5 Hektare

Pemerintah resmi memperketat aturan mengenai tata kelola pertambangan rakyat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 12/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Oktober 2026 itu mengatur wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dapat dikelola oleh perseorangan kini dibatasi maksimal hingga 5 hektare (ha).

Aturan mengenai batasan luas wilayah usaha tersebut dimuat secara dalam pada Pasal 75 permen tersebut.

“Penerbitan IPR [izin pertambangan rakyat] sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan. Untuk orang perseorangan dengan luasan maksimal 5 hektare; dan untuk koperasi dengan luasan maksimal 10 hektare,” bunyi Pasal 75 ayat (2) Permen ESDM No. 12/2026, dikutip Kamis (22/10/2026).

Lahan Kelompok

Selain membatasi luas lahan untuk perorangan, aturan tersebut juga menetapkan batas maksimal pengelolaan lahan bagi wadah kelompok masyarakat.

Ketentuan ini membedakan secara tegas porsi wilayah usaha antara pemohon individu dan entitas badan usaha berbadan hukum seperti koperasi.

Di sisi lain, pasal tersebut menjelaskan mekanisme penerbitan IPR yang menjadi wewenang pemerintah daerah tingkat provinsi setelah dokumen pengelolaan WPR ditetapkan.

“Atas penetapan dokumen pengelolaan WPR, gubernur menerbitkan IPR,” bunyi Pasal 75 ayat (1), dalam salinan peraturan tersebut.

Guna memastikan kepatuhan administrasi dan legalitas usaha, masyarakat maupun koperasi yang mengajukan izin wajib memenuhi persyaratan dokumen legalitas dasar.

Pemohon diwajibkan melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi bidang usaha pertambangan yang sesuai.

Adapun, pemerintah daerah provinsi dibebani tanggung jawab mendasar sebelum resmi menerbitkan IPR kepada pemohon. Pemerintah provinsi wajib menyusun serta menetapkan rencana reklamasi dan pascatambang untuk setiap blok WPR.

Selain itu, mereka harus mengumumkan pembagian koordinat blok, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak, serta memfasilitasi persetujuan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.

Proses penyerahan dan penerbitan izin kepada masyarakat pun harus mengacu penuh pada pemetaan wilayah yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Gubernur menerbitkan IPR sesuai dengan blok yang ditetapkan Menteri pada dokumen pengelolaan WPR,” bunyi ketentuan tersebut.

Langkah penataan ini merujuk pada ketentuan Undang-undang No.3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), di mana WPR didefinisikan sebagai bagian dari wilayah pertambangan (WP) tempat masyarakat setempat diberikan ruang legal untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan.

Sebagai perbandingan, sebelum diterbitkannya aturan turunan terbaru, ketentuan mengenai luasan IPR untuk perseorangan awalnya diatur sangat terbatas dalam Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba terdahulu.

Dalam regulasi lama tersebut, batas maksimal luas wilayah IPR untuk orang perseorangan hanya diberikan paling luas 1 ha. Sementara itu, batasan untuk wadah kelompok masyarakat ditetapkan sebesar 5 ha, dan entitas badan usaha berupa koperasi diberikan jatah wilayah paling luas 10 ha.

Perubahan mendasar terhadap batasan luas lahan perorangan mulai dilakukan saat pemerintah mengesahkan UU No.3/2020 sebagai revisi atas UU Minerba.

Dalam UU No. 3/2020 Pasal 68, pemerintah menaikkan batas maksimal luasan IPR untuk orang perseorangan menjadi paling luas 5 ha.

Di sisi lain, batas maksimal untuk koperasi tetap dipertahankan pada angka 10 ha, sedangkan skema perizinan khusus untuk kategori “kelompok masyarakat” mulai disederhanakan dan diselaraskan ke dalam skema perseorangan atau koperasi. (smr/wdh)

Sumber:

– 22/10/2026

Temukan Informasi Terkini

Prabowo Soroti Tambang Mangkrak, Cadangan 5 IUP Capai Rp 5.400 Triliun

baca selengkapnya

Pemerintah tunjuk PT Antam kelola tambang di Nabire

baca selengkapnya

Bakal Buyback Saham, Amman Mineral (AMMN) Rogoh Kocek Rp 1 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top