Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) menyimpan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati menuturkan, kewajiban ini diberlakukan demi menata ulang kebijakan penambangan minerba. Ini khususnya terkait tanggung jawab terhadap lingkungan.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi keniscayaan mengingat masih banyak pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tak menempatkan dana jaminan reklamasi pascatambang.
“Bahkan ke depan pemberian RKAB akan diberikan kalau mereka sudah menyerahkan jaminan reklamasi. Ini akan segera keluar Kepmen [Keputusan Menteri ESDM]-nya,” ucap Siti dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Siti pun mengungkapkan, saat ini terdapat 190 perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya dibekukan lantaran tak menyimpan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
Menurutnya, pembekuan izin tambang itu dilakukan untuk memberi efek jera. Pembekuan berlaku sehingga perusahaan tersebut membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
“Izin 190 tambang kan yang belum menempatkan jaminan reklamasi, ini upaya kami melakukan penataan,” ucap Siti.
Dana jaminan reklamasi dan pascatambang merupakan dana yang disediakan oleh perusahaan pemegang IUP untuk memastikan pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang.
Dana ini berfungsi sebagai jaminan bahwa lingkungan yang rusak akibat penambangan akan diperbaiki dan dikembalikan fungsinya. Dengan begitu, lahan tambang dapat dimanfaatkan kembali seperti untuk kehutanan, pertanian, atau tujuan lain yang sesuai.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan kegiatan pertambangan terhadap 190 pemegang IUP minerba. Penangguhan operasi tersebut berdasarkan surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Pemberian sanksi diberikan lantaran perusahaan tak memberikan jaminan reklamasi pascatambang. Selain itu, ada pula perusahaan yang melakukan produksi melebihi RKAB yang telah disetujui Kementerian ESDM.
Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarto menuturkan, sanksi penghentian sementara kegiatan pertambangan secara otomatis batal jika perusahaan telah mendapat surat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi sampai dengan 2025.
“Setelah setiap perusahaan itu melakukan pembayaran, kemudian di-update di kami, kami akan buka kembali,” kata Tri, Kamis (25/9/2025).
Kendati demikian, selama sanksi itu dikenakan, pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan. Ini termasuk juga lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan.
Kementerian ESDM pun meminta 190 perusahaan pemegang IUP itu segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi.
Adapun, 190 perusahaan yang ditangguhkan itu tersebar di sejumlah wilayah seperti Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, hingga Kepulauan Bangka Belitung. Editor : Denis Riantiza Meilanova