Aturan Tambang Perlu Penyesuaian untuk Keberlangsungan Hilirisasi

INDONESIAN Mining Association (IMA) menyatakan bahwa industri pertambangan perlu dipastikan kesinambungannya untuk tetap bisa mendukung program hilirisasi di masa mendatang. Untuk itu, diperlukan aturan yang lebih relevan dan tegas, baik menyangkut eksplorasi, umur tambang, keuangan, hingga aspek lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau dalam salah satu sesi diskusi bertajuk ‘The Future of Mining: Driving Efficiency and Sustainability through Technology’ di salah satu rangkaian BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/10/2024).

Rachmat menyampaikan, hilirisasi adalah mimpi sejak lama. Hilirisasi dimulai pada tahun 2009 saat terbit Undang-Undang Minerba. Namun demikian, kala itu keseriusan melakukan hilirisasi dinilai masih kurang. Barulah pada awal 2014, Indonesia menunjukkan keseriusan perihal hilirisasi, sebagai penandanya yaitu larangan ekspor beberapa komoditas tambang.

Lalu medio 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan yang mewajibkan perusahaan tambang memiliki smelter, termasuk mekanisme untuk memastikan kebijakan itu tidak mengganggu keberlangsungan perusahaan tambang terkait. Dari sana, perusahaan tambang bisa terbantu secara finansial dan proses dalam membangun smelter.

“Dalam lima tahun terakhir, di dunia tambang khususnya terhadap mineral-mineral yang diwajibkan tadi, itu sudah membangun smelter, paling banyak disebutkan pembangunan smelter nikel dengan nilai tambah yang sangat signifikan. Kemudian ada bauksit, dan yang baru-baru ini diresmikan itu ada dua smelter tembaga besar,” ungkap Rachmat.

Dia bilang, perusahaan tambang merasa sudah melakukan tugasnya dengan baik dalam rangka menyiapkan dan mendukung hilirisasi tambang. Tapi hilirisasi yang sebenarnya tak sampai disana, bahan baku yang sudah dihasilkan dari kehadiran smelter butuh diolah lagi untuk menghasilkan nilai tambah oleh downstream industry.

“Kami berharap dari sisi dunia tambang, bahwa produk-produk yang sudah susah payah dihasilkan perusahaan tambang bisa dimanfaatkan untuk downstream industry. Nah kita tahu pemerintah punya target khusus untuk menggenjot downstream industry,” ujar Rachmat.

Rachmat mengatakan, bahan baku hasil tambang kini sudah siap, sehingga akan disayangkan jika produk yang ada itu tak dimaksimalkan di dalam negeri melalui kehadiran downstream industry. Jika tak diserap di dalam negeri, maka praktis bahan baku itu akan dimanfaatkan dan dipakai pihak luar. Ini tentu akan merugikan bagi Indonesia.

“Harapan kami mudah-mudahan banyak aturan yang baik, sehingga downstream industry ini benar-benar bisa dimanfaatkan… Indonesia tentunya punya kesempatan yang sangat besar untuk dapat memanfaatkan itu. Dari situlah nilai tambah terbesar sebenarnya didapatkan,” beber Rachmat.

Penyesuaian Aturan

Rachmat mengakui banyak tantangan yang harus dihadapi untuk membangun hilirisasi tambang. Tantangan yang dimaksud bahkan bukan cuma membangun downstream industry, tetapi juga menyiapkan energi pendukungnya yang tentu bakal semakin bertambah. Lebih dari itu, berbagai kebijakan pendukung dibutuhkan, termasuk aturan terkait industri tambang hingga ekosistem hilirisasi tambang secara menyeluruh.

“Harapan kami, para penambang telah semaksimal mungkin melakukan tugasnya, ke depan mungkin perlu banyak aturan lagi yang dibuat oleh pemerintah untuk memudahkan proses yang bisa membuat kesinambungan dari tambangnya, bukan (cuma) hilirisasinya,” kata Rachmat.

Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) ini menuturkan, industri tambang juga perlu dijaga keberlangsungannya untuk program hilirisasi ini dapat berlangsung di masa depan secara berkelanjutan. Masa depan perusahaan tambang tak boleh luput dari perhatian. Karena alasan itu pula, IMA melihat beberapa aturan perlu disesuaikan seperti terkait eksplorasi maupun aspek keuangan.

Selain itu, penegasan aturan umur tambang turut menjadi sorotan IMA. Rachmat bilang, saat ini ada beberapa peraturan yang menyatakan jika suatu perusahaan tambang terintegrasi dengan smelter maka umur tambang bisa disesuaikan. Persoalan lain muncul ketika ada perusahaan yang memang hanya ingin mendirikan smelter, tanpa memiliki tambang. Persoalan lebih lanjut datang kala kebutuhan smelter tinggi, tapi pasokan dari tambang tak mencukupi.

“Jadi tentunya harus dilihat dan benar-benar dilihat bahwa keberlangsungan umur izin tambang harus disesuaikan dengan kemampuan di smelternya. Jangan sampai kemampuan atau serapan dari smelter itu tinggi, tetapi umur dari tambangnya pendek. Ini perlu dilihat untuk memastikan keberlanjutan,” urai Rachmat.

Di beberapa negara, kata dia, selama tambang masih dibutuhkan maka izin tambang tidak dibatasi. Tetapi tambang juga punya kewajiban tambahan lain yang harus dipenuhi seperti kepatuhan mengenai aspek lingkungan dan lain sebagainya.

“Itu salah satu PR yang harus dilihat ke depannya dari pemerintah terkait dengan kesinambungan tambang dan dalam hal ini karena sudah terkait dengan hilirisasi tambang,” ucap Rachmat.

Dia menambahkan, aspirasi dari IMA ini sejatinya sudah disampaikan kepada pemerintah melalui beberapa pertemuan dengan pemerintah belakangan ini. Poin-poin itu akan terus diupayakan industri tambang untuk memastikan keberlangsungannya, sekaligus mendukung program hilirisasi seperti yang diharapkan pemerintah. Editor: Prisma Ardianto

Sumber: investor.id, 8 Oktober 2024

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top