Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan sebesar USD 5.462,63 per Wet Metrik Ton (WMT) untuk periode pertama Desember 2025.
HPE tersebut naik 0,55 persen dibandingkan paruh kedua November 2025 yang sebesar USD 5.432,58 per WMT. Penetapan HPE dituangkan dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2243 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar”.
Kepmendag tersebut ditetapkan pada 28 November 2025 dan berlaku untuk periode 1–14 Desember 2025.
“Kenaikan HPE konsentrat tembaga disebabkan oleh meningkatnya permintaan global terhadap tembaga, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, serta perkembangan kendaraan listrik dan elektronik. Selain itu, fluktuasi nilai tukar dan pasokan yang terbatas akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia turut memengaruhi nilai HPE,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tommy Andana.
Tommy menambahkan, fluktuasi harga logam pada periode pertama Desember 2025 turut memicu naiknya HPE konsentrat tembaga. Harga tembaga turun tipis sebesar 0,07 persen akibat sebagian pasokan memiliki kadar yang lebih rendah.
Sementara itu, harga emas dan perak naik masing-masing 0,92 persen dan 4,72 persen dibandingkan paruh kedua November 2025. Kenaikan harga emas dan perak terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Tommy menyampaikan, penetapan HPE dilaksanakan secara kredibel, transparan, dan berbasis data untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri. HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengacu ada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga serta London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE tersebut juga melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“Sinergi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” kata Tommy.
Sebelumnya, paruh kedua November 2025 HPE komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) turun dibandingkan dengan paruh pertamanya. HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD5.432,58 per Wet Metrik Ton (WMT) atau turun 0,54 persen dari paruh pertama November 2025 yang sebesar USD 5.462,14 per WMT.
Lalu, paruh pertama November 2025. HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 5.462,14 per Wet Metrik Ton (WMT) atau naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025 yang sebesar USD 4.745,52 per WMT.
Pada periode pertama November 2025, harga tembaga naik 9,45 persen, emas naik 18,86 persen, dan perak naik 27,81 persen dibandingkan paruh kedua September 2025. Kenaikan harga logam terjadi karena meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai.
Kemudian, HPE konsentrat periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD 4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT). Angka ini naik 2,29 persen dibandingkan periode pertama September 2025yang tercatat USD 4.639,10 per WMT. Kenaikan ini didorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sedangkan HPE awal September 2025 rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama September2025 ditetapkan sebesar USD4.639,10 per Wet Metrik Ton (WMT).
Lebih lanjut terkait tambang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara profit dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Mineral dan batubara adalah salah satu komoditas unggulan ekspor kita. Sekalipun di dunia global sekarang sedang berbicara tentang energi baru terbarukan, ekspor batubara kita tetap salah satu yang terbesar, hampir 600 juta ton. Tetapi kita tidak boleh terlena, karena kita sudah punya target tahun 2060 Net Zero Emission (NZE),” ujar Bahlil.
Bahlil juga menyampaikan bahwa capaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertambangan hingga September 2024 telah mencapai 87,5 persen. “Saya juga bersyukur kepada Tuhan bahwa hari ini target daripada realisasi PNPB kita sudah mencapai 87,5 persen sampai dengan September. Mudah-mudahan bisa tercapai sesuai dengan target yang ada,” kata Bahlil.
Selain itu, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara, sektor pertambangan di Indonesia dituntut untuk menjalankan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
