Badan Usaha Ini Wajib Lakukan Eksplorasi Lanjutan LTJ jika Tak Ingin IUP Dicabut

Kementerian ESDM saat ini tengah menyiapkan revisi peraturan menteri yang akan menegaskan posisi logam tanah jarang (LTJ) sebagai mineral logam strategis di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 296 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memperkuat dasar hukum pengelolaan mineral kritis nasional.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Julian Ambassadur, menjelaskan bahwa dalam regulasi baru tersebut, badan usaha diwajibkan untuk melakukan eksplorasi lanjutan terhadap Logam Tanah Jarang (LTJ). Apabila dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun eksplorasi tidak dijalankan, maka konsesi IUP akan dikembalikan kepada negara.

“Dalam draf Permen baru, badan usaha wajib melakukan eksplorasi lanjutan, jika dalam dua-tiga tahun tidak dilakukan, maka wilayah izin dikembalikan kepada negara,” jelas Julian, dikutip dalam keterangan resmi Selasa (11/11).

Julian tak merinci perusahaan mana yang diwajibkan melakukan eksplorasi lanjutan LTJ ini. Namun, dia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki potensi logam tanah jarang yang besar, baik dari sumber primer maupun hasil samping (by-product) industri mineral lainnya seperti bauksit, timah, dan nikel.

Dari hasil kajian, tailing industri tersebut mengandung LTJ dalam jumlah yang signifikan — mulai dari 150 ppm pada tailing nikel hingga 2.000 ppm pada tailing timah.

“Keuntungan LTJ dari tailing adalah tidak perlu eksplorasi baru, tinggal diolah atau diekstraksi. Ini jauh lebih efisien dan berpotensi besar bagi ekonomi nasional,” jelas Julian.

Julian menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi riset nasional. Dulu ada tiga pilot plant untuk kegiatan penelitian dan pengembangan LTJ, di PT Timah, BBPMB Tekmira, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Ke depan, riset dan kolaborasi lintas lembaga harus diperkuat agar Indonesia tidak hanya menjadi produsen bahan mentah”, imbuh Julian.

Saat ini terdapat tujuh langkah strategis yang tengah diupayakan Ditjen Minerba, Kementerian ESDM dalam peningkatan pengembangan LTJ nasional, yaitu:

  1. Pengujian multi unsur sejak eksplorasi hingga pemurnian;
  2. Pemanfaatan by-productseperti tailing yang mengandung LTJ;
  3. Penetapan LTJ sebagai komponen strategis dalam ekosistem industri nasional;
  4. Penetapan LTJ sebagai industri prioritas nasional;
  5. Adopsi konsep urban miningdan ekonomi sirkuler;
  6. Insentif fiskal dan kemudahan investasi;

Penguatan riset dan teknologi pemisahan LTJ.

Sumber:

– 11/11/2025

Temukan Informasi Terkini

Harga Emas Solid, Merdeka Copper (MDKA) & Bumi Resources (BRMS) Kebut Ekspansi

baca selengkapnya

Rapor Kinerja Indo Tambang (ITMG), Laba Turun & Produksi Naik

baca selengkapnya

PNBP Sektor ESDM Baru Capai Rp 200,66 Triliun, 78,74% dari Target APBN 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top