Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan menindak pelaku industri pertambangan, termasuk mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan hingga menyebabkan kerugian di masyarakat. Ia juga berjanji akan menuntaskan permasalahan tambang ilegal.
Tiga provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh telah dilanda bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor sejak Selasa (25/11). Banyak pihak menyebut bencana ini terjadi salah satunya karena aktivitas penambangan ilegal di kawasan Hutan Sumatera.
Bahlil mengatakan telah memerintahkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara segera evaluasi terhadap izin-izin pertambangan. Ia juga memastikan tindakan tegas bagi badan usaha yang bertindak di luar koridor yang seharusnya.
“Jika dalam evaluasi, mereka ternyata melanggar maka kami tidak segan menindak sesuai aturan. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan, saya tidak segan-segan untuk mencabut,” kata Bahlil dalam siaran pers, dikutip Kamis (4/12).
Dia menyebut, rencana ini sejalan dengan Presiden Prabowo Subianto yang akan menindak praktik penambangan ilegal di tanah air.
Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini telah menguasai kembali jutaan hektare (ha) kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.
Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai 3.312.022,75 ha. Dari jumlah tersebut, 915.206,46 ha sudah diserahkan kepada kementerian terkait.
Adapun sebanyak 833.413,46 ha dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sementara 81.793,00 ha dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisanya, 2.398.816,29 ha, masih dalam proses administrasi dan segera diserahkan kepada kementerian terkait.
Satgas ini juga menargetkan penertiban 4,2 juta ha tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Wilayah Pertambangan di Sumatera
Berdasarkan data Kementerian ESDM yang diolah oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), terdapat 1.907 wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) minerba aktif di Sumatera. Total luas lahannya mencapai 2.458.469,09 hektare (ha).
Dari jumlah tersebut terdapat 200 WIUP di Sumatera Barat, 170 WIUP di Sumatera Utara. Luasan dan sebaran konsesi ini dulu berfungsi sebagai penyangga air.
Menurut Jatam, saat ini lokasi tersebut berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan daerah aliran sungai (DAS) untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.
Selain pertambangan, Jatam menyampaikan di Pulau Sumatera juga terdapat beberapa proyek yang ada di hutan, mulai dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), area Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), eksplorasi migas, perkebunan sawit skala luas, industri kehutanan (HPH dan HTI), serta tambang-tambang ilegal yang tidak tercatat dalam basis data resmi.
