Bahlil Beri Izin UKM Daerah Kelola Tambang, Syaratnya Punya Modal Rp 10 Miliar

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin pengelolaan lahan tambang akan diberikan kepada usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM dari Jakarta.

Rencananya, UKM yang ingin mendapatkan izin harus memiliki modal Rp 10 miliar. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi dan mengurangi kesenjangan.

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ia menyoroti bahwa selama ini, banyak izin usaha pertambangan (IUP) dikelola oleh perusahaan yang berkantor di Jakarta.

“Sekarang ini, hampir semua IUP kantornya di Jakarta. Kami ingin mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi lebih besar,” kata Bahlil.

Syarat dan Mekanisme Pengelolaan

Menurut Bahlil, UKM yang ingin mengelola lahan tambang harus memiliki modal sebesar Rp10 miliar. Diharapkan, dalam 1–2 tahun ke depan, UKM tersebut dapat berkembang menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” katanya.

Setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Minerba disahkan, pemerintah akan menyusun aturan turunan yang mengatur syarat dan kriteria UKM yang berhak mendapatkan izin tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan besar dulu yang mengelola. Kan ada batas-batas modalnya di undang-undang,” ujar Bahlil.

Pengesahan RUU Minerba

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah telah menyetujui RUU Minerba untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (18/2). RUU ini mengatur beberapa poin utama, antara lain:

Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

1.      Keterlibatan koperasi, UKM, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

2.      Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penguatan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan, khususnya bagi BUMN yang mengemban usaha terkait hajat hidup orang banyak.

Selain itu, DPR juga mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi untuk mendukung perekonomian nasional, pemerataan dan keadilan, hingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia. Reporter: Antara

Sumber: katadata.co.id, 18 Februari 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top