Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka peluang untuk mengerek porsi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batu bara.
Saat ini, besaran kewajiban pasok batu bara untuk pasar domestik dipatok sebesar 25%.
“Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25%, bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII dikutip Rabu (12/11/2025).
Opsi untuk memperbesar porsi DMO itu muncul selepas Bahlil mendapat laporan dari anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra Ramson Siagian.
Menurut Ramson, sejumlah perusahaan tambang batu bara belakangan tidak memenuhi kewajiban DMO 25% seperti yang diamanatkan pemerintah.
Sementara itu, Bahlil mengatakan, mendapat laporan yang sama ihwal sejumlah pelaku usaha yang tidak taat terhadap aturan DMO tersebut. Hanya saja, dia tidak menerangkan lebih detail terkait dengan isi laporan tersebut.
“Ya, aku tahu nih ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tahu,” ungkapnya.
Adapun, aturan terbaru soal DMO batu bara termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 39 Tahun 2025 yang merupakan peraturan turunan dari UU No 2 Tahun 2025 tentang Minerba.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan kewajiban pasok batu bara ke BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, energi, pupuk, dan industri strategis nasional.
Bahlil mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Selain soal DMO, aturan tersebut juga memuat tentang pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, UKM, dan Ormas keagamaan
“Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. Jadi minggu ini bisa tanda tangan, sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya.
Realisasi DMO
Sebelumnya, Kementerian ESDM melaporkan realisasi wajib pasok dalam negeri atau DMO batu bara belum mencapai separuh dari target yang ditetapkan pemerintah tahun ini.
Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, realisasi DMO batu bara sepanjang semester I-2025 baru mencapai 104,6 juta ton atau 43,64% dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 239,7 juta ton tahun ini.
Realisasi pengiriman domestik batu bara yang masih rendah itu sejalan dengan capaian produksi batu bara yang belum lewat separuh dari target yang ditetapkan tahun ini.
Adapun, realisasi produksi batu bara sepanjang Januari sampai dengan Juni 2025 baru mencapai 357,6 juta ton atau sekitar 48,34% dari target yang ditetapkan sebesar 737,67 juta ton.
Sementara itu, porsi ekspor batu bara sampai dengan periode yang berakhir Juni 2025 telah mencapai 238 juta ton atau sekitar 32,18% dari keseluruhan produksi tahun ini.
Di sisi lain, Kementerian ESDM turut menyisihkan sebagian kecil batu bara sekitar 15 juta ton sampai akhir Juni 2025 sebagai stok nasional. (mfd/naw)
