Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan rencana penerbitan Harga Pokok Minimum (HPM) untuk komoditas timah dalam waktu dekat. Kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan harga di berbagai tingkatan.
Bahlil menegaskan bahwa regulasi HPM diperlukan sebagai instrumen perlindungan agar fluktuasi harga global tidak merugikan masyarakat penambang lokal. Menurutnya, tata kelola pertambangan harus memberikan keseimbangan keuntungan antara pelaku usaha besar dan rakyat.
“Dalam waktu dekat ini, saya akan mengeluarkan HPM Timah agar harga timah masyarakat selalu terjaga dengan baik,” ujar Bahlil usai menghadiri acara di Pangkalpinang, Minggu (25/1/2026), seperti dikutip dari Antara.
Ia mencontohkan, kekayaan alam bijih timah yang luar biasa seperti di Bangka Belitung perlu didukung dengan regulasi dan penataan ulang yang lebih baik. Bahlil menginginkan adanya sinergi di mana pengusaha dapat berkembang, namun kesejahteraan masyarakat penambang tetap terjamin.
“Jangan pengusahanya dibuat baik tetapi rakyat tidak baik, ini tidak boleh. Investasi harus tumbuh bersama-sama rakyat,” tegasnya.
Untuk mempercepat penerbitan regulasi ini, Kementerian ESDM telah berkoordinasi intensif dengan Komisi XII DPR RI. Sinergi ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas harga, tetapi juga merangsang investasi di sektor pengolahan (hilirisasi) timah, khususnya di Bangka Belitung.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya untuk segera mengeluarkan regulasi HPM timah ini, agar harga timah timah rakyat selalu terjaga dengan baik dan juga mendorong investasi sektor pengolahan timah di daerah ini,” tandas Bahlil. Editor: Prisma Ardianto
