Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendalami dugaan aktivitas pertambangan di lahan perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan sejumlah perusahaan tanpa kesesuaian dengan perizinan usaha yang dimiliki.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi merangkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan tim internal ESDM untuk memonitor serta memeriksa sejumlah perkebunan yang terindikasi menjalankan aktivitas pertambangan.
“Kami melakukan monitoring dan pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang lebih ditengarai dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Bahlil menegaskan, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Apabila izin yang dimiliki hanya mencakup usaha perkebunan kelapa sawit, perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha lain di luar cakupan perizinan tersebut.
Dia mengungkapkan, Ditjen Gakkum telah melaporkan adanya sejumlah perusahaan yang tengah didalami karena berpotensi menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang dimiliki.
Meski demikian, Bahlil belum merinci identitas perusahaan yang sedang diperiksa, lokasi perkebunan yang menjadi objek pendalaman, maupun jenis komoditas tambang yang diduga dieksploitasi.
Pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap pendalaman untuk memastikan kesesuaian aktivitas usaha perusahaan dengan izin yang diterbitkan pemerintah.
“Saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan,” ujarnya. Editor : Fitri Sartina Dewi
