Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan belum menerima pengajuan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI). Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang relaksasi ekspor tersebut pada Maret lalu dan berakhir pada besok, 16 September 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, mengatakan PTFI masih fokus pada pencarian tujuh pekerja yang menjadi korban longsor lumpur bijih basah. Seperti diketahui, longsor tersebut terjadi di area tambang bawah tanah di kawasan Grasberg Block Cave (GBC) Extraction 28-30 Panel, Tembagapura, Kabupaten Mimika pada Senin, 8 September 2025 malam sekitar pukul 22.00 WIT.
“Belum ada pengajuan. Saat ini (PTFI) masih fokus ke evakuasi korban,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno saat ditemui di kompleks DPR RI, Senin (15/9).
Dia mengatakan tujuh pekerja tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Proses evakuasi terhalang aliran material basah dalam jumlah besar yang menutup akses ke area tertentu di tambang. Kondisi tersebut menyebabkan penghentian sementara operasi tambang imbas terjadinya longsor.
Selain ESDM, perkembangan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga juga diungkapkan oleh Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha Ansari.
“Persetujuan Ekspor PTFI berlaku sampai dengan tanggal 16 September 2025, per hari ini kami belum terima pengajuan perpanjangan,” kata Andri kepada Katadata, Senin (15/9).
Tidak Diperpanjang
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung sebelumnya memberi sinyal bahwa relaksasi ini berpotensi tidak diperpanjang.
“Untuk PTFI itu kan kemarin sudah diberi relaksasi karena dalam kondisi kahar dan itu diperkirakan selesai dalam jangka waktu enam bulan,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/8).
Perpanjangan tersebut diberikan karena fasilitas pemurnian dan peleburan (smelter) tembaga Manyar di Gresik, Jawa Timur mengalami kondisi kahar karena kebakaran pada Oktober 2024. Hal ini mengakibatkan smelter belum bisa optimal mengolah konsentrat hasil produksi tambang PTFI di Papua.
“Ya seharusnya kalau sudah selesai (relaksasi) ya tidak ada perpanjangan lagi,” ujarnya.
PTFI sebelumnya masih menunggu hasil evaluasi pemerintah terkait pemberian izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga.
“Jadi sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM memang (izin relaksasi ekspor) akan dievaluasi pemerintah pada saat izin tersebut akan berakhir. Itu yang sedang kami tunggu hasil evaluasi dari pemerintah,” kata Presiden Direktur PTFI Tony Wenas, saat ditemui di Tribata Dharmawangsa, Rabu (27/8).
Tony tidak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan akan mengajukan kembali perpanjangan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga. Dia hanya menegaskan posisi perusahaan masih menunggu evaluasi dari pemerintah.
Dia mengatakan evaluasi izin ekspor ini tidak hanya menitikberatkan ulasan dalam sebulan terakhir, namun juga mencakup laporan proses peningkatan kapasitas secara bertahap atau ramp up produksi di smelter tembaga Manyar milik PTFI di Gresik, Jawa Timur.
“Ramp up produksi kami sudah sesuai dengan kurva sebelumnya yang disampaikan kepada pemerintah. Prosesnya sudah dimulai dengan ramp up 40%, 50%, 60%, dan saat ini prosesnya mendekati 70%,” ujarnya. Editor: Tia Dwitiani Komalasari