Biaya Tambang Naik, ESDM Didesak Revisi Harga DMO Batu Bara

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendesak pemerintah untuk segera merevisi naik harga batu bara khusus program domestic market obligation (DMO), seiring dengan rencana pemangkasan kuota produksi tahun ini.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menyatakan harga DMO belum pernah mengalami penyesuaian usai ditetapkan pada 2018, yakni sektor kelistrikan sebesar US$70/ton serta sektor industri pupuk dan semen senilai US$90/ton.

Sementara itu, kata dia, struktur biaya pertambangan batu bara terus mengalami kenaikan sejak 2018. Walhasil, dia berpendapat seharusnya harga batu bara khusus DMO juga harus disesuaikan, terlebih harga DMO memiliki selisih yang cukup besar dari harga pasar global di kisaran US$105-US$110 per ton.

Terkait dengan rencana kenaikan persentase DMO menjadi minimal 30%, Perhapi menilai hal tersebut merupakan konsekuensi dari adanya pemangkasan target RKAB pada 2026 menjadi sekitar 600 juta ton dari realisasi produksi sebanyak 790 juta ton pada tahun lalu.

“Kami menyarankan kepada pemerintah agar sebaiknya harga DMO ini bisa dievaluasi dan ditinjau ulang, mengingat struktur cost pertambangan batu bara saat ini sudah meningkat dibandingkan dengan cost pada saat kondisi 2018,” kata Sudirman ketika dihubungi, dikutip Rabu (18/2/2026).

Porsi pemanfaatan batu bara nasional sepanjang 2025. (dok. Kementerian ESDM)

 

Berbagai Faktor

Sudirman menjelaskan kenaikan biaya produksi tersebut terjadi karena beberapa faktor, antara lain; meningkatnya stripping ratio di banyak lokasi tambang, meningkatnya harga bahan bakar gegara kebijakan mandatori biodiesel B40, hingga pengenaan tambahan iuran atau pungutan baru.

“Pemerintah menyatakan masih akan tetap melanjutkan penerapan harga DMO sebesar US$70/ton untuk harga jual ke PLN dan harga DMO sebesar US$90/ton untuk industri pupuk dan semen,” tegasnya.

Ihwal volume kebutuhan batu bara DMO, Sudirman memprediksi sektor prioritas tersebut membutuhkan pasokan batu bara sekitar 200 juta ton.

Dengan begitu, ketika kuota produksi batu bara tahun ini dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, maka keperluan batu bara domestik sebesar 200 juta ton setara dengan 30% dari total produksi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya memastikan tidak akan mengerek harga batu bara DMO.

Garga batu bara DMO padahal belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2018, sementara biaya produksi tambang terus meningkat.

“Belum ada [revisi harga],” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Di sisi lain, Tri mengatakan, kementeriannya juga meminta perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi I dan BUMN untuk menyetor 75 juta ton batu bara DMO.

Setoran DMO perusahaan tambang PKP2B generasi I dan BUMN itu bakal menambal kebutuhan batu bara domestik sepanjang semester I-2026.

“PKP2B generasi I sama BUMN harapannya 75 juta ton,” ucap Tri.

Tri mengatakan pasokan DMO awal itu bakal menopang kebutuhan batu bara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada paruh pertama tahun ini. Keputusan itu diambil gegara perusahaan batu bara pemegang PKP2B generasi I dan BUMN tak mendapat pemotongan RKAB.

“Untuk PKP2B generasi I dan IUP BUMN, itu kan kita berikan 100%. Maka dia kita minta di awal, minimal 30% tarik ke depan untuk PLN,” tuturnya.

Tri mengatakan nantinya usai RKAB batu bara milik perusahaan lainnya terbit maka pasokan DMO batu bara ke PLN bakal turut dipasok oleh perusahaan tersebut.

Nah, nanti sambil jalan, nanti yang lain persetujuan, nah nanti kumpulkan juga dari itu,” tegas dia.

Untuk diketahui, sejumlah perusahaan pemegang PKP2B generasi I, antara lain; PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Adaro Andalan Indonesia (AADI), PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU), PT Tanito Harum, PT Berau Coal, PT Kendilo Coal Indonesia.

— Dengan asistensi Mis Fransiska Dewi (azr/wdh)

Sumber:

– 18/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 20 Februari 2026

baca selengkapnya

Freeport Teken Nota Kesepahaman Perpanjangan Izin Tambang Grasberg Seumur Cadangan

baca selengkapnya

Proyek DME Muara Enim Segera Dimulai, PTBA Tunggu Finalisasi Danantara

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top