Biodiesel B35 Diduga Ganggu Mesin Kendaraan, ESDM Bantah

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah dugaan B35 —campuran 35% olahan minyak kelapa sawit dengan 65% solar— merusak hingga menurunkan performa mesin kendaraan yang mengikuti program mandatori biodiesel pada tahun lalu.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan pemerintah telah menerbitkan pedoman sebelum mengimplementasikan mandatori biodiesel.

Jika proses pelaksanaannya dilakukan sesuai petunjuk, Eniya meyakini kerusakan tidak akan terjadi pada mesin kendaraan. 

Dia juga menampik implementasi B35 merusak mesin kendaraan alat berat seperti dilaporkan Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi). Menurutnya, seluruh jenis alat berat bisa menggunakan mandatori biodiesel.  

“Sangat bisa, enggak ada alasan alat berat enggak bisa. Secara teknis hasilnya sudah jelas,” kata Eniya saat dihubungi dikutip Senin (20/1/2025). 

Eniya menyebut kasus penurunan performa mesin yang terjadi pada sejumlah alat tersebut terjadi karena penggunaan atau penanganan yang tidak tepat.

“Itu pasti karena handling-nya. Flogging sudah kasus lama. Jika dilakukan proses handling sesuai petunjuk maka tidak akan terjadi,” ujar Eniya.

Uji B40

Eniya memastikan bahkan uji teknis mandatori biodiesel B40 saat ini sudah bisa digunakan pada kendaraan alat berat.

Dia menjelaskan fatty acid methyl ester (FAME) dari produsen mengikuti spesifikasi teknis sesuai ketentuan yang berlaku. Makin tinggi kualitasnya, spesifikasinya makin ketat. Pada saat bersamaan, bahan bakar solar akan menurunkan sulfur sehingga kualitas biodiesel akan kian membaik.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pernah menerima laporan dari pelaku industri bahwa alat berat dapat menggunakan implementasi biodiesel hingga B100.

“Menteri ESDM bahkan dilapori bahwa alat berat bisa menggunakan biodiesel 100%, CPO semua,” ungkap Eniya. 

Sebelumnya, Hinabi melaporkan hasil evaluasi terkait dengan implementasi mandatori B35 mengindikasikan penurunan performa mesin seiring dengan persentase biodiesel.

Ketua Umum Hinabi Giri Sakai mengungkapkan anggota asosiasi mengalami kerugian berupa kenaikan biaya perawatan atau maintenance sekitar 15%-20% per unit di sektor industri alat berat pertambangan, imbas implementasi mandatori B35.

“Sebulan sekitar Rp500.000 sampai Rp700.000 per unit vibrating roller. Hitungan ini hampir sama antara B35 dengan B40,” kata Giri saat dihubungi, Selasa (14/1/2025).

Saat ini pemerintah tengah melakukan masa transisi dari B35 yang telah berlaku sejak 1 Februari 2023 menjadi B40. Masa transisi merupakan periode untuk menghabiskan kapasitas B35 yang masih beredar di pasaran sebelum akhirnya menggunakan B40.

Penerapan B40 sejatinya telah terlaksana mulai 1 Januari 2025, tetapi baru akan sepenuhnya berlaku pada Februari 2025 karena masa transisi tersebut.

Kementerian ESDM melaporkan bahwa implementasi B35 RI telah menghemat devisa sebesar US$ 7,78 miliar atau setara dengan Rp122,98 triliun. Di sisi lain, penurunan emisi pada B35 sebesar 34,56 juta ton CO2 sementara pada B40 meningkat menjadi 41,46 juta ton CO2. (wdh)

Sumber: bloombergtechnoz.com, 20 Januari 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top