BK Batu Bara Belum Jelas, ESDM Siapkan Alternatif Pacu Penerimaan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji berbagai opsi untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba), tanpa bergantung sepenuhnya pada skema bea keluar (BK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno mengatakan, hingga kini, rencana pengenaan BK terhadap komoditas seperti batu bara, nikel, dan emas belum diputuskan.

Tri justru mengaku pemerintah masih melakukan berbagai perhitungan untuk menentukan skema yang paling optimal dalam mendongkrak penerimaan negara.

“Belum, belum [ada],” ujar singkat Tri kepada wartawan di kantor pusat Kementerian ESDM, Senin (6/4/2026).

Alih-alih fokus ke pembahasan ihwal perhitungan pengenaan BK, Tri mengatakan pemerintah kini justru membuka ruang untuk opsi lain.

Dia menyebut bahwa langkah yang tengah dilakukan adalah mencari “tambalan lain” guna menutup kebutuhan fiskal, meski belum merinci bentuk kebijakan yang dimaksud.

“Bukan BK, ini kan kita ngomong bahwa kita nanti akan merumuskan yang pas untuk tambalan [penerimaan negara] seperti apa,” tutur dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan istilah atau instrumen kebijakan yang digunakan nantinya masih sangat terbuka. Dengan kata lain, tambahan penerimaan negara tidak serta-merta mesti berasal dari bea keluar.

“Ya terserah lah [mau dari kebijakan apa], itu kan definisi-definisi sendiri-sendiri, tetapi saya enggak ngomong, ya,” tegasnya.

Adapun, Menteri ESDM Bahlil Lahadia sebelumnya juga menegaskan menegaskan BK batu bara dan nikel belum berlaku per 1 April 2026

Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya mengatakan BK batu bara dan nikel bisa berlaku pada awal April.

Bahlil menegaskan bakal berhati-hati dalam mengenakan bea keluar batu bara, terlebih harga batu bara yang sedang melonjak merupakan jenis kalori tinggi dan hanya mewakilkan sekitar 10% dari total cadangan batu bara Indonesia.

“Sampai dengan sekarang, sampai dengan tanggal 1 [April], belum ada pengenaannya itu,” ujar Bahlil kepada wartawan di Kemenko Perekonomian, akhir Maret.

Hanya saja, Bahlil mengaku menyetujui rencana Purbaya untuk mencari sumber pendapatan negara tambahan dalam menghadapi gejolak di pasar minyak global.

Akan tetapi, besaran tarif dan tanggal pengenaan masih dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

“Namun, saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, makin tidak ada yang bisa menentukan,” ujarnya. (ibn/wdh)

Sumber:

– 07/04/2026

Temukan Informasi Terkini

Kinerja di 2025 Masih Tumbuh, Bukit Asam (PTBA) Percaya Tetap Melaju di Tahun Ini

baca selengkapnya

Hampir 600 Juta Ton RKAB Batu Bara 2026 Sudah Disetujui ESDM

baca selengkapnya

MDKA Catat Lonjakan Cadangan Emas, Tembaga, Perak, dan Nikel

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top