BMKS di Bawah OJK Dinilai Tak Otomatis Bikin RI Jadi Price Maker

Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak serta-merta bisa menjadikan Indonesia sebagai penentu harga acuan (price maker) komoditas mineral dunia.

Founder Tranderindo sekaligus analis komoditas Wahyu Laksono menyampaikan integritas regulasi harus diimbangi dengan likuiditas pasar agar pembentukan harga acuan (price discovery) dapat terwujud secara optimal.

Meskipun Indonesia menguasai porsi produksi mineral seperti nikel dan batu bara di pasar global, Wahyu mengingatkan bahwa acuan harga selama ini masih bergantung pada standar harga global, misalnya London Metal Exchange (LME) dan NEWC Index (Newcastle).

“Iya meskipun batu bara bisa melalui Indonesia Coal Index [ICI], tetapi pencapaian price discovery sangat bergantung pada likuiditas pasar, bukan sekadar pergantian lembaga pengawas,” ungkap Wahyu saat dihubungi, Selasa (22/9/2026).

Langkah OJK mendekatkan ekosistem BMKS—yang rencananya akan diberi nama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) — ke standar pasar modal melalui transparansi transaksi, pengawasan berbasis risiko, dan perlindungan kustodian dipandang mampu meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata pembeli internasional.

“Jadi, tidak hanya mengandalkan kewajiban administratif—seperti kewajiban bertransaksi melalui bursa untuk mendapatkan izin ekspor — melainkan juga harus menyediakan mekanisme lindung nilai [hedging] yang efisien,” tambahnya.

Selain itu perlu adanya biaya transaksi yang kompetitif, serta kelancaran logistik pengiriman fisik. Tanpa fasilitas tersebut, kata Wahyu, para pembeli global berpotensi beralih ke pasar alternatif.

Guna menghadapi transisi regulasi ini, Wahyu menyarankan para pelaku usaha, eksportir, dan investor untuk mengambil sikap waspada terukur (wait and see) sembari mengevaluasi kesiapan internal organisasi.

Langkah persiapan tersebut mencakup pemetaan kepatuhan terhadap kualifikasi gudang terdaftar, standar mutu Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), integrasi Bukti Kepemilikan Elektronik (BKE), penyesuaian kontrak jangka panjang (offtake agreement) yang melampaui batas waktu awal 2027, serta keterlibatan aktif dalam dialog bersama OJK dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Timah Paling Terdampak

Dia juga memproyeksikan timah murni batangan akan menjadi komoditas yang paling cepat terdampak karena telah memiliki basis perdagangan di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Jakarta Futures Exchange (JFX).

Selanjutnya, dampak perubahan aturan ini diprediksi meluas ke produk turunan nikel seperti nickel pig iron (NPI), feronikel, dan mixed hydroxide precipitate (MHP).

“Komoditas yang diproyeksikan paling cepat terdampak saya ras adalah timah murni batangan, karena infrastruktur perdagangannya telah terbentuk sebelumnya. Disusul produk turunan nikel seperti NPI, feronikel, atau MHP,” tambahnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Jumat (18/9/2026).

Keduanya ialah POJK No. 15/2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan POJK No. 16/2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

POJK No. 15/2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK No. 16/2026 akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027.

“POJK No. 15/2026 tentang BMKS dari Bappebti ke OJK mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan BMKS dari Bappebti kepada OJK agar berjalan lancar dan terukur demi menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi para pelaku usaha yang sudah berjalan,” ujar Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan persnya.

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi.

Sementara itu, melalui POJK 16/2026, OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur antara lain pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, sampai dengan pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

Menurut Sekar, penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan bukti kepemilikan elektronik.

BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito mengatakan persiapan pembentukan Icomex telah memasuki sejumlah tahapan penting.

“[Pada] 4 Januari 2027 diharapkan bahwa perdagangan bursa mineral dan komoditas strategis pertama kali progres melalui entitas Icomex,” kata Sarjito dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Sarjito mengatakan lembagannya bakal melakukan persiapan terkait dengan peluncuran Icomex itu sepanjang September—November tahun ini. Dia berharap Icomex dapat mulai beroprasi awal 2027.

Dia mengatakan komoditas yang dilibatkan pada perdagangan bursa akan bertahap mengikuti partisipasi pasar nantinya. Adapun, pada tahap awal timah dan feronikel akan menjadi komoditas awal yang diperdagangkan lewat Icomex.

Di sisi lain, perusahaan tambang pelat merah anggota grup MIND ID bakal menjadi peserta awal dari perdagangan komoditas mineral itu lewat Icomex.

“Saat ini timah sudah diperdagangkan di ICDX dan sudah cukup lama, tetapi partisipasinya waktu itu masih terbatas,” tuturnya. (smr/wdh)

Sumber:

– 22/09/2026

Temukan Informasi Terkini

Bahlil sebut PNBP minerba naik meski pemerintah pangkas kuota produksi

baca selengkapnya

Laba Amman (AMMN) Tembus Rp8,89 Triliun Semester I/2026, Ditopang Penjualan Emas

baca selengkapnya

Vale (INCO) Andalkan HPAL Dorong Hilirisasi Nikel Limonit Menuju Industri Baterai

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top