Bocoran Tambang Ilegal yang Akan Dikelola MIND ID

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan terdapat 3 kriteria lahan pertambangan yang akan diberikan ke PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) hasil penertiban kawasan hutan.

Kriteria pertama, kata Bahlil, lahan pertambangan berada di kawasan hutan dan tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPK).

“Mereka melakukan penambangan di kawasan hutan yang tidak ada IUP-nya, tidak ada IPPK-nya, jadi ini tambang ilegal,” kata Bahlil kepada awak media dikutip Senin (1/9/2025).

Kedua, Bahlil menambahkan, kegiatan pertambangan yang memiliki IUP di kawasan hutan. Hanya saja, pemegang IUP itu tidak memiliki IPPK.

Ketiga, dia menerangkan, tambang di kawasan hutan yang memiliki IUP dan IPPK namun luasan kegiatan pertambangan dilakukan melebihi ketentuan.

“Contoh, dia mendapatkan hanya 100 hektare, tapi dia melakukan penambangan lebih dari 100 hektare,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan lahan pertambangan ilegal seluas 4.265.376 Hektare kepada MIND ID. Penyerahan akan dilakukan Satgas melalui Kementerian BUMN.

Lahan tersebut berasal dari hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan ilegal—berdasarkan data pemerintah—tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH.

“Hasil penguasaan kembali kawasan hutan akan diserahkan sementara kepada MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola dan dapat memberikan manfaat kepada negara,” kata Ketua Satgas PKH Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tersebut mengatakan, langkah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikelola secara ilegal dan tidak dimanfaatkan maksimal untuk kepentingan negara.

Langkah ini, kata dia, juga menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang turut memerintahkan Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan dan perkebunan sawit ilegal.

“Ini segera akan kita lakukan penertiban. Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan September kita akan melakukan operasi itu,” tutur dia.

Dalam operasi itu, Febrie menggarisbawahi jika lahan yang dipastikan akan digunakan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah melalui perusahaan pelat negara negara tidak akan masuk kepada ranah pidana jika perusahaan kooperatif.

Tetapi, penguasaan lahan tersebut akan tetap  mewajibkan para pelakunya nanti untuk membayar atau membalikkan seluruh keuntungan yang diperoleh dengan tidak sah kepada negara. Ini juga sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. (azr/naw)

Sumber:

– 01/09/2025

Temukan Informasi Terkini

Ekspor Batubara Periode Januari-Juli 2025 Turun, Langkah China dan India Jadi Penentu

baca selengkapnya

Dukung Pertumbuhan dan Refinancing, BUMA Terbitkan Obligasi Rp1,4 Triliun

baca selengkapnya

Merdeka Copper (MDKA) Lunasi Pembayaran Obligasi Rp1,76 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top