Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa draf revisi aturan tersebut telah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan sedang dalam tahap finalisasi.
“Mungkin lah ya (terbit sebelum Lebaran),” ujar Tri dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (18/3).
Namun, wacana kenaikan tarif royalti ini menuai kekhawatiran di kalangan pelaku usaha pertambangan. Tri mengakui bahwa pihaknya menerima berbagai protes dari pengusaha, tetapi ia menilai bahwa sebagian besar keberatan yang disampaikan tidak disertai dengan data yang komprehensif.
“Kami masih menerima beberapa masukan, tapi masukanya itu enggak komprehensif. Artinya ‘kami akan rugi’, angka ruginya sebelah mana?,” ungkap Tri.
Menurutnya, sebelum mengajukan wacana kenaikan royalti, Pemerintah telah melakukan analisis mendalam terhadap laporan keuangan setidaknya 10 perusahaan di masing-masing sektor yang terdampak. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Tri meyakini bahwa kenaikan tarif tidak akan menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.
“Kami dari pemerintah kan (memeriksa) laporan keuangan, kita exercise. Enggak satu atau dua perusahaan, minimal 10 untuk masing-masing klaster. Jadi, saya rasa almost finish lah untuk pembahasan royalti,” papar Tri.
Sumber: tambang.co.id, 20 Maret 2025