Bukan Asal Tambah Produksi, Perhapi Usul 6 Kriteria Relaksasi RKAB Batu Bara

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah mempertimbangkan sejumlah kriteria dalam memberikan persetujuan relaksasi terbatas produksi batu bara di tengah kenaikan harga komoditas tersebut di pasar global.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy menilai relaksasi produksi dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari penjualan batu bara ke pasar global.

Namun, dia menuturkan, pemerintah perlu memastikan bahwa penambahan produksi tidak dilakukan secara berlebihan.

“Kebijakan ini perlu dilakukan secara terukur agar tambahan pasokan dari Indonesia tidak memicu kelebihan pasokan yang berujung pada kejatuhan harga,” jelas Sudirman kepada Bisnis, Kamis (22/10/2026).

Menurut Sudirman, industri batu bara secara umum cukup siap untuk meningkatkan produksi. Meski demikian, sebagian perusahaan masih memerlukan waktu untuk mengoperasikan kembali peralatan tambang yang sempat berhenti atau berstatus siaga (standby) akibat kebijakan pembatasan produksi pada semester I/2026.

Dalam menentukan perusahaan yang layak mendapatkan tambahan kuota produksi, Sudirman menyebut, terdapat enam kriteria yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama, kapasitas teknis dan realisasi produksi perusahaan. Pemerintah perlu mengevaluasi kemampuan operasional perusahaan serta membandingkan rencana produksi dengan realisasi aktual pada periode sebelumnya.

Kedua, ketersediaan cadangan batu bara. Penambahan kuota harus sesuai dengan data teknis dan jumlah cadangan yang benar-benar tersedia di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.

Ketiga, kepatuhan terhadap prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG). Perusahaan yang memperoleh tambahan kuota diharapkan telah memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi tambang, menjalankan program pengembangan masyarakat (community development), serta menerapkan prinsip transparansi dalam kegiatan operasional.

Keempat, kepatuhan terhadap kewajiban keuangan kepada negara. Pemerintah perlu mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti, pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelima, kontribusi terhadap penerimaan negara. Sudirman menilai pemerintah dapat memberikan pertimbangan khusus kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau pemegang konsesi berskala besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara.

Keenam, kebutuhan riil untuk industri smelter dan hilirisasi. Tambahan produksi juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pasokan batu bara untuk mendukung operasional smelter dan program hilirisasi di dalam negeri.

“Penerapan kriteria ini diperlukan agar relaksasi produksi tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan volume penjualan saat harga sedang tinggi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha pertambangan dan manfaat ekonomi bagi negara,” pungkasnya. Editor : Denis Riantiza Meilanova

Sumber:

– 22/10/2026

Temukan Informasi Terkini

Prabowo Soroti Tambang Mangkrak, Cadangan 5 IUP Capai Rp 5.400 Triliun

baca selengkapnya

Pemerintah tunjuk PT Antam kelola tambang di Nabire

baca selengkapnya

Bakal Buyback Saham, Amman Mineral (AMMN) Rogoh Kocek Rp 1 Triliun

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top