Danantara Indonesia menegaskan bahwa pendirian Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) yaitu untuk mengamankan dan memaksimalkan potensi besar logam tanah jarang (rare earth) di Indonesia. Langkah strategis ini diambil guna merespons lonjakan kebutuhan global terhadap komoditas yang menjadi komponen kunci teknologi masa depan tersebut.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa secara konsep Perminas memiliki model bisnis serupa dengan badan usaha pertambangan mineral yang sudah ada. Namun, entitas ini memiliki spesialisasi khusus pada pengelolaan mineral kritis yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Secara konsep, sama seperti perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan mineral lainnya. Seperti MIND ID yang memiliki anak usaha di batu bara melalui PTBA, di nikel melalui PTFI dan Antam yang juga mengelola nikel dan emas. Bedanya, Perminas secara khusus diperuntukkan untuk tanah jarang atau rare earth,” ujar Rosan usai rapat bersama Komisi XII di DPR, Selasa (3/2/2026).
Rosan menekankan bahwa Indonesia menyimpan cadangan tanah jarang yang sangat masif, namun pemanfaatannya masih tertinggal jauh dari potensinya. Padahal, penguasaan atas komoditas ini menjadi rebutan di pasar internasional karena perannya yang vital dalam industri teknologi tinggi.
“Potensinya sangat-sangat besar. Tapi memang kan belum di optimalisasi, masih jauh dari optimalisasi. Karena tanah jarang itu kalau dilihat kan sekarang memang menjadi suatu kebutuhan dunia yang sangat-sangat tinggi,” jelas Rosan yang juga menjabat CEO Danantara Indonesia.
Dalam pengembangan Perminas ke depan, Rosan memastikan pemerintah akan mengedepankan sinergi lintas kementerian dan lembaga (K/L). Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh rantai pengelolaan tanah jarang memberikan nilai tambah (hilirisasi) yang nyata bagi perekonomian nasional.
“Kita punya potensi dan cadangan yang sangat-sangat tinggi juga. Jadi kita diminta persiapkan dan kita bekerja sama juga dengan kementerian lain,” terang Rosan. Editor: Prisma Ardianto
