PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir dipastikan akan memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), seiring dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan porsi kepemilikan saham nasional. Perpanjangan masa operasi tambang hingga akhir usia produktifnya (life of mine) ini juga diiringi dengan rencana divestasi tambahan saham kepada pemerintah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Tony Wenas mengungkapkan bahwa telah terjadi kesepahaman antara pemerintah dan pemegang saham PTFI, meskipun kesepakatan tersebut belum dituangkan secara resmi dalam dokumen tertulis.
“Sesuai dengan pembicaraan yang terjadi dengan pemerintah, telah terjadi kesepahaman. Saya sebutnya kesepahaman karena belum ada yang tertulis,” ungkap Tony Wenas.
Perpanjangan IUPK ini didasarkan pada ketentuan yang memungkinkan masa operasi tambang diperpanjang selama cadangan tambang masih tersedia dan pengelolaannya memenuhi standar regulasi nasional. Artinya, operasional Freeport dapat terus berjalan selama usia produktif tambang masih ada.
Selain aspek masa operasi, poin krusial dalam kesepahaman ini adalah komitmen divestasi saham tambahan. Sebagai bagian dari skema pengelolaan pertambangan jangka panjang, PTFI dijadwalkan akan melakukan divestasi tambahan sebesar 12% pada tahun 2041.
“Pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu sampai life of mine atau sampai seumur tambang. Dan juga Freeport akan divestasi tambahan saham 12% di 2041,” pungkas Tony.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi upaya pemerintah untuk memfinalisasi penambahan porsi kepemilikan saham Indonesia di PTFI. Bahlil menyebutkan bahwa pemerintah tengah bernegosiasi dengan Freeport McMoRan untuk mencapai angka tambahan di atas 10%, dengan target hingga 12%.
Apabila penambahan saham 12% ini berhasil disepakati, maka total saham Republik Indonesia di PTFI akan menjadi lebih dari 61%.
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK ini sangat mendesak karena puncak produksi Freeport diperkirakan berlangsung sekitar 10 tahun mendatang, yakni pada tahun 2035.
“Saya empat hari lalu melakukan rapat dengan Freeport McMoRan, mempelajari, mendiskusikan, dan memperjelas terhadap proses perpanjangan Freeport,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, jika IUPK tidak diperpanjang, PTFI tidak akan dapat melakukan eksplorasi setelah tahun 2035, mengingat proses eksplorasi hingga produksi membutuhkan waktu 10 hingga 15 tahun.
“Karena belum diputuskan angka finalnya, tetapi di atas 10%. Insyaallah akan lebih baik, dan pemerintah sedang bernegosiasi sampai dengan angka 12%,” tutup Bahlil. Editor: Prisma Ardianto
