DHE SDA Berlaku 1 Maret, Pelaku Usaha Batubara Belum Terima Peraturan Lanjutan

DEVISA Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 100% yang harus diparkirkan selama 12 bulan atau selama 1 tahun akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Adapun, salah satu sumber daya alam yang diwajibkan untuk ‘parkir’ adalah batubara.

Terhadap perubahan ketentuan ini, pelaku usaha batubara yang diwakili Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyebut hingga saat ini belum mendapatkan peraturan lebih detail yang seharusnya diturunkan kepada Peraturan Pemerintah (PP).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan pihaknya memerlukan kejelasan mengenai dana DHE yang bisa dirupiahkan, karena akan berdampak pada arus kas dari perusahaan-perusahaan batubara yang berorientasi ekspor.

“Harus ada aturannya dulu yang jelas. Utamanya dengan DHE dapat dirupiahkan akan menjadi solusi agar arus kas dapat berputar. Karena industri batubara juga sangat fluktuatif,” kata Gita saat dihubungi Kontan, Senin (24/02).

Lebih lanjut, Gita menambahkan selain DHE, industri batubara tahun ini masih dihadapkan pada tren penurunan harga global, kemudian masih tersedianya stok batubara di beberapa negara importir utama seperti China dan India. Serta kewajiban penggunaan bahan bakar B40 yang mengalami kenaikan harga.

“Dampak dari penjualan, perusahaan harus efisiensi. Padahal saat ini terdapat kenaikan harga pada B40, apalagi penggunaan bahan bakar merupakan bagian terbesar dari cost structure perusahaan,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkap oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar. Menurutnya, DHE SDA 100% akan mengganggu operasional perusahaan hingga potensi terganggunya cash flow.

“Dampaknya yang mungkin terjadi, operasional akan terganggu karena kesulitan cash flow dan investasi pasti juga akan menurun,” ungkap Bisman, Senin (24/02).

Lebih jauh, jika beban ini berlanjut menurut Bisman, perusahaan batubara memiliki kemungkinan untuk menurunkan produksinya yang berdampak pada pemasukan negara melalui DHE sendiri.

“Iya, potensi penurunan produksi akan mungkin terjadi apalagi ditengah harga yang tidak bagus. Bahkan bila harga terus turun dengan kebijakan DHE ini mungkin aja beberapa pelaku usaha bisa stop produksi,” jelasnya.

Adapun, salah satu emiten di sektor batubara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengakui bahwa pihaknya masih menunggu regulasi detail mengenai penempatan DHE tersebut.

“Kami masih menunggu regulasi mengenai penempatan DHE tersebut dan insentif yang disiapkan oleh Pemerintah untuk mendukung kelangsungan bisnis para pelaku usaha ekspor komoditas,” ungkap Corporate Secretary Bukit Asam, Niko Chandra saat dihubungi, Senin (24/02).

Lebih lanjut, Niko mengatakan PTBA akan mendukung kebijakan  pemerintah tersebut karena bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa dan nilai tukar rupiah.

Adapun, dari sisi penjualan batubara PTBA tahun 2024 mencatatkan penjualan sebanyak 42,9 juta ton, dengan dominasi pasar domestik sebesar 53%.

“Sepanjang 2024, total penjualan batu bara PTBA mencapai 42,9 juta ton, didominasi oleh pasar domestik. Saat ini, porsi pasar domestik sebesar 53 persen dan ekspor 47 persen,” tutupnya.

Sumber: industri.kontan.co.id, 25 Februari 2025

Temukan Informasi Terkini

Laba Sepanjang 2024 Naik 46%, Ini Daftar Program Prioritas MIND ID Sepanjang 2025

baca selengkapnya

Selangkah Lagi UKM Dapat Jatah Tambang, Siapa yang Layak?

baca selengkapnya

PT Gag Nikel Masih Belum Beroperasi di Raja Ampat Meski Tidak Dicabut Izinnya

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top