Dilema Investasi Nikel: Aliansi Raksasa Danantara-INCO hingga Ancaman Royalti

Investasi nikel di Indonesia sempat bergeliat kala Danantara membuat aliansi raksasa dengan guyuran modal sekitar Rp23,34 triliun kendati ada tantangan regulasi hingga royalti.

Belum lama ini, sovereign wealth fund (SWF) Indonesia tersebut menggandeng Gem Ltd., dan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) untuk menggarap megaproyek penghiliran nikel dengan teknologi High-Pressure Acid Leach (HPAL) senilai US$1,42 miliar di Sulawesi Tengah.

Danantara masuk dalam jajaran investor strategis dalam proyek tersebut setelah Danantara Investment Management menandatangani pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) dengan GEM Limited, perusahaan publik global China yang bergerak di bidang metalurgi hijau dan ekonomi sirkular.

CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan bahwa kemitraan dengan GEM sebagai tonggak penting dalam misi perusahaan mengakselerasi transformasi sosial-ekonomi Indonesia melalui investasi strategis.

“Dengan bekerja sama dengan pelopor global metalurgi hijau, kami memajukan agenda hilirisasi sekaligus memastikan keberlanjutan dan inovasi tetap menjadi prioritas,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Vale Indonesia telah menandatangani kolaborasi strategis dengan GEM Co., Ltd. sehubungan dengan pembangunan fasilitas smelter nikel pada November 2024. Hal tersebut merealisasikan komitmen INCO terhadap pengembangan dan pembangunan suatu fasilitas pengolahan dan pemurnian sebagai bagian dari suatu joint venture, bersama dengan infrastruktur pendukungnya.

Sebagai tindak lanjut atas perjanjian tersebut, GEM Hong Kong International Co. Ltd. (anak perusahaan GEM Co. Ltd.) telah melakukan penyertaan modal untuk pengembangan proyek tersebut. Penyertaan modal dilakukan GEM Hong Kong International Co. Ltd. dengan akuisisi 51% saham PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (BNSI) pada 26 Maret 2025.

Setelah transaksi tersebut, kepemilikan saham INCO dalam PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia turun dari 100% menjadi 49%. Dengan demikian, pada 30 Juni 2025, Vale Indonesia tidak lagi mengendalikan BNSI dan mengakui kepemilikan perseroan atas BNSI sebagai investasi pada entitas asosiasi.

Di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), saham berbasis nikel kompak terapresiasi. Saham PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) menguat 7,35% menjadi Rp1.095, dan saham PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) naik 5,02% ke level Rp2.510 pada Kamis (29/8/2025).

Senior Market Chartist Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta mengatakan kenaikan saham berbasis nikel juga dipicu oleh manuver Danantara dalam memacu pengembangan proyek nikel di Indonesia.

“Langkah tersebut memberikan katalis positif bagi Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan ekosistem berbasis kendaraan listrik dan memperkuat metalurgi di bidang green economy,” ujar Nafan.

Menurutnya, dengan adanya investasi dan transfer teknologi, Indonesia berpotensi mampu menghasilkan produk bernilai tambah. Secara praktis, hal ini pun tecermin dari kenaikan harga saham nikel, seperti NCKL, HRUM, dan sebelumnya INCO.

Tantangan Investasi Nikel RI

Kendati demikian, Eramet Indonesia mengungkapkan sejumlah tantangan berinvestasi di sektor mineral khususnya nikel di Tanah Air. Tantangan itu pun disebut membuat investor asing lain merasa gentar menanamkan modal di Indonesia.

CEO Eramet Indonesia Jerome Baudelet menuturkan, bagi perusahaan asing berinvestasi di Indonesia bukan hal mudah. Dia menyebut, regulasi yang rumit dan kekayaan biodiversitas yang harus dijaga acap kali menjadi faktor yang membuat investor asing merasa khawatir.

“Ketika Anda berpikir tentang Indonesia, terutama sebagai perusahaan asing, beberapa orang merasa takut. Mereka merasa bahwa beroperasi di Indonesia itu rumit, lingkungannya sulit, dan harus berurusan dengan pemerintah,” ucap Jerome di Jakarta, Senin (25/8/2025).

Kendati, dia mengatakan keadaan di Indonesia masih jauh lebih baik dibanding iklim investasi di negara lain.

Terkait regulasi yang rumit, Jerome menyebut bahwa kenaikan tarif royalti cukup membuat investor kerepotan. Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Beleid itu menetapkan skema tarif progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), termasuk untuk nikel, mangan, dan tembaga.

Khusus untuk bijih nikel, tarif royalti ditetapkan 14% jika harga di bawah US$18.000 per ton. Kemudian, naik menjadi 19% jika harga menembus di atas US$31.000 per ton.

Menurut Jerome, penerapan kebijakan baru itu dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Sebab, pelaku industri sedang dalam masa sulit.

“Menurut saya, hal itu bagus untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Satu-satunya poin adalah waktunya tidak tepat. Hal ini terjadi ketika industri sedang menderita,” katanya.

Jerome pun menyinggung soal rencana penerapan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang kembali berubah dari 3 tahun sekali menjadi 1 tahun sekali.

Ini seiring wacana revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

“RKAB direvisi lagi menjadi satu tahun. Jadi ya, kami menerimanya tentu saja. Namun kesulitannya adalah hal ini menyulitkan dalam perencanaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Jerome juga menyoroti perkembangan industri nikel yang dinilai terlalu cepat membangun fasilitas pemurnian alias smelter. Adapun smelter itu baik Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) maupun High Pressure Acid Leaching (HPAL).

Menurut Jerome, masifnya pembangunan smelter membuat kelebihan pasokan produk turunan nikel. Alhasil, harga produk pun turun.

“Saat ini harga produk pemurnian di Indonesia menurun dan profitabilitas smelter, baik RKEF maupun HPAL, menjadi sangat sulit,” imbuhnya. Editor : Rio Sandy Pradana

Sumber:

– 29/08/2025

Temukan Informasi Terkini

Saham Emiten Nikel Mengilap Tersengat Rumor IPO & Manuver Danantara

baca selengkapnya

Thiess Raih Perpanjangan Kontrak dari Wahana Baratama Mining

baca selengkapnya

Satgas PKH Bidik 4,2 Juta Hektar Lahan Tambang Ilegal, Bakal Dihibahkan ke MIND ID

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top