Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan PT GAG Nikel yang berlokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah kembali beroperasi sejak Rabu (3/9/2025).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan GAG Nikel memperoleh peringkat hijau. Peringkat hijau berarti GAG Nikel sudah taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.
“Keputusannya lintas kementerian termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ujarnya dilansir Antara, Senin (8/9/2025).
GAG Nikel kembali beroperasi setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025.
Saat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan operasional GAG Nikel guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat di tengah ramainya isu pertambangan di Raja Ampat dengan tagar SaveRajaAmpat. Adapun terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat. Pemerintah pun telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, karena beberapa di antaranya masuk kawasan lindung Geopark. Empat IUP yang dicabut itu dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera.
Di sisi lain, kontrak karya GAG Nikel masih berlaku. Atas dasar tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta Bahlil dan jajarannya untuk mengawasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan reklamasi yang masuk dalam rencana kerja PT GAG Nikel.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas meminta pemerintah semestinya mencabut pula izin Gag Nikel demi pelindungan Raja Ampat secara menyeluruh. Pasalnya, perusahaan tambang tersebut jelas telah melanggar aturan pemerintah dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya. Dalam beleid tersebut ditegaskan pulau sangat kecil yang luasnya kurang dari 10.000 hektare dilarang ditambang.
“Secara aturan jelas tidak boleh menambang di pulau kecil,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 hektare dimana masuk dalam kategori pulau kecil. Kontrak karya Gag Nikel seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2004, Gag Nikel merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung.
Gag Nikel menjadi perusahaan dengan dampak kerusakan paling minor di Raja Ampat. Hal itu dipastikan setelah tim pengawasan langsung turun ke lokasi pertambangan di Pulau Gag.
“Persetujuan lingkungan Gag Nikel akan ditinjau kembali, mengingat bahwa kegiatan pertambangan Gag Nikel berada pada pulau kecil sebagai dimaksudkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 dan mengingat kerentanan ekosistem Raja Ampat. Atas dampak yang ditimbulkannya akan segera diperintahkan untuk dipulihkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025).
Gag Nikel secara izin usaha pertambangan (IUP), dokumen perizinan, dan persetujuan lingkungan termasuk pinjam pakai lahan hutan sudah lengkap. Gag Nikel telah memiliki persetujuan teknis Baku Mutu Air Limbah (BMAL) untuk pengelolaan air larian, namun belum melakukan pembuangan ke lingkungan karena belum memiliki sertifikat laik operasi (SLO). Seluruh air limpasan dikelola menggunakan sistem drainase di sepanjang jalan tambang, sump pit, dan kolam pengendapan dengan kapasitas yang besar sehingga cukup untuk menampung seluruh air larian dari area kegiatan.
“Memang pelaksanaan tambang nikel di Gag ini relatif memenuhi kaidah tentang lingkungan. Tingkat pencemaran yang nampak oleh mata hampir tidak terlalu serius, artinya kalo ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja, tidak melakukan pemantauan terhadap keanekaragaman plankton pada air sungai. Ini pandangan mata, perlu kajian mendalam,” katanya.
Pihaknya tetap akan melakukan tindak lanjut pengecekan laboratorium untuk memastikan tingkat kerusakan di sekitar area penambangan Gag Nikel. Salah satu yang akan dilakukan pengecekan bentuk sedimentasi yang menutupi permukaan koral.
Meski kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan Gag Nikel minor, tetapi pemerintah tetap akan meminta pemulihan kondisi sekitar. Sebab, kawasan Raja Ampat memang memiliki kerentanan kerusakan. pihaknya tak menampik adanya penambangan nikel berdampak pada terjadinya sedimentasi yang menutupi permukaan koral. Terlebih, seluruh pulau di kawasan Raja Ampat dikelilingi koral. Koral sebagai suatu habitat harus dijaga keberadaannya karena sangat penting bagi kehidupan laut.
“Atas dampak yang ditimbulkannya, akan segera diperintahkan untuk dipulihkan. Yang perlu didalami lagi secara teknis kaidah lingkungan dipersyaratkan dalam penambangan nikel pulau Gag,” ucapnya. Editor : Yanita Petriella