Dirjen Minerba Ingatkan Perusahaan Tambang Rampungkan RKAB 2026

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengingatkan agar setiap perusahaan pertambangan mengejar penyelesaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 ini sebagai pedoman aktivitas operasi mereka.

Peringatan itu tertuang jelas di dalam Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 3.E/HK.03/DJB/2026 tentang Kewajiban Mendapatkan Persetujuan RKAB Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tertanggal 22 April 2026 lalu.

“Itu (SE) semacam peringatan dari kita bahwa lu aware lho terhadap ini, lu kalau tidak punya RKAB tidak bisa lho melakukan kegiatan, lu kalau dapat peringatan dan lain sebagainya gitu-gitu lah, supaya mereka aware,” imbuh Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (28/4) malam.

Pada surat tersebut, perusahaan tambang diingatkan mengenai aturan yang termaktub dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB, serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, tepatnya di Pasal 16 ayat (1).

Pada beleid itu, tertulis pemegang IUP maupun IUPK di tahap eksplorasi dan produksi ataupun IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dilarang melakukan kegiatan usaha selama tidak menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi atau operasi produksi.

Selain itu, para perusahaan tambang juga tidak diperkenankan beroperasi selama RKAB yang mereka ajukan belum disetujui oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM.

Larangan operasi juga berlaku jika permohonan atau pengajuan RKAB ditolak oleh Menteri ataupun Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Kemudian, larangan berlaku pula seandainya perusahaan sudah mengantongi RKAB, tetapi belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan, belum menyelesaikan hak atas tanah, dan/atau pemanfaatan ruang laut.

Walau begitu, Tri menjelaskan saat ini persetujuan RKAB perusahaan tambang mineral dan batu bara sudah hampir rampung 100%. Artinya, perusahaan-perusahaan yang belum mengantongi RKAB bukan perusahaan yang menambang dalam jumlah yang besar.

“Tidak begitu gede lah, hampir, hampir. Udah yang ditolak kemarin masih berproses,” lanjut dia.

Salah satu persoalan yang masih menjadi isu dalam pemrosesan RKAB ialah soal jaminan reklamasi. Dalam hal ini, Tri menekankan jaminan reklamasi tersebut masih dan akan tetap menjadi kewajiban kepada setiap perusahaan tambang.

Kemudian, keseimbangan neraca sumber daya pada setiap wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) juga menjadi perhatian pemerintah dalam menerbitkan RKAB kepada seluruh perusahaan tambang.

“Sama neraca sumber daya dan cadangannya itu belum. Jadi, misalnya dia mau nambang 1 juta, katakanlah sumber daya cadangannya hanya 500 ribu kan tidak mungkin kita setujui. Jadi, mestinya diubah,” tandas Tri Winarno.

Sumber:

– 29/04/2026

Temukan Informasi Terkini

Menakar Dampak Penurunan Produksi Tembaga Freeport ke Hilirisasi

baca selengkapnya

Bocoran Bahlil: Sejumlah Proyek Hilirisasi Groundbreaking Besok 29 April

baca selengkapnya

Aneka Tambang (ANTM) Raih Kinerja Keuangan Positif pada Kuartal I-2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top