DISKUSI MENGENAI MINERAL KRITIS DENGAN IEA (BUKAN NEGARA ANGGOTA IEA) ASOSIASI PERTAMBANGAN NASIONAL

DISKUSI MENGENAI MINERAL KRITIS 
DENGAN IEA (BUKAN NEGARA ANGGOTA IEA) 
ASOSIASI PERTAMBANGAN NASIONAL 
18 JULI 2023 pada MICROSOFT MEET.

 

1. Bagaimana standar Environmental, Social dan Governance (ESG) digunakan di masing-masing yurisdiksi di Indonesia

Bagaimana standar ESG digunakan dalam yurisdiksi Indonesia. Namun, perlu dicatat bahwa peraturan dan praktik mungkin telah berkembang sejak UU Pertambangan no3 2020 Kerangka Peraturan: Indonesia telah berupaya memasukkan pertimbangan ESG ke dalam kerangka peraturannya. Meskipun tidak ada undang-undang ESG komprehensif yang spesifik, berbagai peraturan dan pedoman menyentuh berbagai aspek ESG

1.      Pelaporan Keberlanjutan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan emiten tertentu untuk mengungkapkan laporan keberlanjutan, termasuk aspek lingkungan dan sosial. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas terkait faktor-faktor LST.

2.      Inisiatif Keuangan Hijau: Indonesia telah mempromosikan inisiatif keuangan hijau untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. OJK menerbitkan pedoman penerapan green bond, yaitu instrumen keuangan yang digunakan untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan.

3.      Tata Kelola Perusahaan: Manual Tata Kelola Perusahaan Indonesia memberikan pedoman praktik tata kelola perusahaan yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan peran dewan direksi.

4.        Standar Sosial dan Ketenagakerjaan: Pemerintah Indonesia memiliki peraturan terkait

ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang mencakup kondisi kerja, upah, dan jaminan sosial. Selain itu, ada peraturan yang menangani masalah sosial tertentu seperti pekerja anak dan kerja paksa.

5.      Suistanable Development Goals (SDGs): Indonesia berkomitmen untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB. Pemerintah telah mengintegrasikan SDGs ke dalam rencana pembangunan nasionalnya dan mendorong bisnis dan organisasi untuk menyesuaikan operasi dan strategi mereka.

6.      Inisiatif Sukarela: Berbagai inisiatif dan organisasi sukarela di Indonesia mempromosikan prinsip-prinsip ESG. Misalnya, skema sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) bertujuan untuk memastikan praktik berkelanjutan di industri kelapa sawit.

Penting untuk dicatat bahwa implementasi ESG dapat bervariasi antar perusahaan dan sektor di Indonesia. Beberapa organisasi secara sukarela mengadopsi praktik ESG di luar persyaratan peraturan, sementara yang lain mungkin masih dalam tahap awal untuk memasukkan standar ini ke dalam operasi mereka. Untuk informasi terkini dan terinci tentang penerapan ESG di Indonesia, saya merekomendasikan untuk merujuk pada sumber resmi pemerintah, asosiasi industri, dan laporan penelitian khusus ESG

2. Apakah sudah ada integrasi standar ESG ke dalam persyaratan Asosiasi Pertambangan Indonesia?

Tidak ada peraturan atau persyaratan khusus terkait standar ESG yang diintegrasikan ke dalam pedoman atau persyaratan Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA). Namun, penting untuk dicatat bahwa peraturan dan praktik industri mungkin telah berkembang sejak saat itu, Anggota IMA terdiri dari perusahaan Pertambangan dan anggota Associate, yang telah menerapkan GMP ESG dan SDGs

Meski demikian, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mempromosikan praktik pertambangan berkelanjutan dan mendorong sektor pertambangan untuk mempertimbangkan aspek lingkungan dan sosial. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan peraturan dan pedoman terkait pengelolaan lingkungan dan rencana penutupan tambang, yang secara tidak langsung membahas pertimbangan lingkungan dan sosial tertentu. Peraturan ini bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan dan mendorong reklamasi dan rehabilitasi lokasi pertambangan. (UU Minerba No.3 Tahun 2020, dan diturunkan dari PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, PP 78 Tahun 2010, Permen ESDM No.13 Tahun 2016, Permen ESDM No.28 Tahun 2018, Permen ESDM No.28 Tahun 2018, Permen ESDM No 1827.K/3 0/MEM/ tahun 2018,)

Sebagai tambahan pada peraturan pemerintah, beberapa perusahaan pertambangan di Indonesia secara sukarela mengadopsi praktik dan inisiatif ESG di luar persyaratan peraturan. Mereka dapat mengembangkan kebijakan keberlanjutan mereka sendiri, menerapkan sistem manajemen lingkungan, dan terlibat dalam proyek pengembangan masyarakat untuk menangani aspek sosial dan tata kelola.

Meskipun IMA mungkin tidak memiliki standar ESG khusus yang diintegrasikan ke dalam persyaratannya, mungkin saja masing-masing perusahaan pertambangan dalam asosiasi memiliki inisiatif dan kebijakan ESG sendiri. Akan bermanfaat untuk meneliti perusahaan pertambangan tertentu yang beroperasi di Indonesia dan meninjau laporan keberlanjutan atau inisiatif tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) mereka untuk informasi lebih rinci tentang praktik ESG mereka.

IMA sangat mendukung penerapan GMP, ESG, SDGs, bahkan IMA merupakan Asosiasi pertama di Indonesia yang melakukan penilaian terhadap perusahaan yang tergabung dalam IMA, berupa IMA AWARD 2019, memiliki standar yang sesuai dengan kebutuhan global tanpa meninggalkan kearifan lokal

 

3.Apa risiko utama ESG yang terkait dengan rantai pasokan mineral penting di yurisdiksi Indonesia

Risiko ESG (Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola) utama yang terkait dengan rantai persediaan kritis terhadap mineral di yurisdiksi Indonesia dapat bervariasi tergantung pada mineral tertentu dan metode ekstraksinya. Namun, berikut adalah beberapa risiko umum ESG yang dapat dikaitkan dengan rantai persediaan mineral penting di Indonesia:

1.      Risiko lingkungan:

·         Deforestasi dan perusakan habitat: Operasi penambangan dapat menyebabkan pembukaan hutan dan perusakan habitat alami, yang berdampak pada keanekaragaman hayati.

·         Pencemaran dan kelangkaan air: Pengelolaan limbah yang tidak tepat dan penggunaan bahan kimia dalam proses penambangan dapat mencemari sumber air, memengaruhi ekosistem dan akses masyarakat setempat terhadap air bersih.

·         Degradasi lahan: Kegiatan ekstraktif dapat mengakibatkan erosi tanah, penurunan tanah, dan terganggunya kegiatan pertanian

2.      Risiko sosial:

·         Pelanggaran hak asasi manusia: Masyarakat lokal mungkin menghadapi sengketa hak atas tanah, pemindahan paksa, atau kompensasi yang tidak memadai untuk pengadaan tanah.

·         Bahaya kesehatan dan keselamatan: Kondisi kerja yang buruk, kurangnya tindakan keselamatan, dan paparan zat berbahaya dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja.

·         Hubungan masyarakat: Operasi pertambangan dapat menimbulkan konflik sosial, ketegangan, dan ketidakpercayaan antara perusahaan pertambangan dan masyarakat lokal karena dampak negatif yang dirasakan atau nyata terhadap mata pencaharian dan warisan budaya.

3.      Risiko tata kelola:

·         Transparansi dan korupsi: Sistem tata kelola yang lemah dan langkah-langkah transparansi yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko korupsi, penyuapan, dan praktik terlarang dalam sektor pertambangan.

·         Kepatuhan terhadap peraturan: Ketidakpatuhan terhadap peraturan lingkungan dan mekanisme penegakan yang lemah dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Mengatasi risiko ESG ini memerlukan langkah-langkah komprehensif seperti:

·         Menerapkan penilaian dampak lingkungan yang kuat dan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

·         Mempromosikan keterlibatan pemangku kepentingan dan konsultasi masyarakat untuk memastikan keterlibatan yang berarti dari masyarakat yang terkena dampak dalam proses pengambilan keputusan.

·         Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme pelaporan dan pemantauan yang lebih baik.

·         Memperkuat kerangka peraturan dan penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap standar lingkungan dan sosial.

·         Mendukung praktik rantai persediaam yang bertanggung jawab dan upaya keterlacakan untuk memitigasi risiko mineral yang berasal dari sumber yang tidak etis atau tidak berkelanjutan.

Penting untuk dicatat bahwa pemerintah Indonesia, asosiasi industri, dan perusahaan pertambangan yang bertanggung jawab semakin menyadari dan menangani risiko ESG ini dalam rantai pasokan mineral yang kritis. Upaya berkelanjutan dilakukan untuk mengembangkan dan menerapkan praktik dan inisiatif pertambangan berkelanjutan yang mempertimbangkan faktor lingkungan, sosial, dan tata kelola di seluruh rantai nilai.

4.      Apa saja hambatan penerapan dan penerapan standar di yurisdiksi indonesia?

Adopsi dan implementasi standar ESG di yurisdiksi Indonesia dapat menghadapi beberapa hambatan. Hambatan ini dapat bervariasi tergantung pada sektor dan keadaan tertentu, tetapi berikut adalah beberapa tantangan umum:

1.      Kesadaran dan Pemahaman yang Terbatas: Salah satu hambatan utama adalah terbatasnya kesadaran dan pemahaman tentang standar ESG di kalangan bisnis, entitas pemerintah, dan pemangku kepentingan. Banyak perusahaan mungkin tidak sepenuhnya menyadari pentingnya dan manfaat praktik-praktik ESG, sehingga mungkin tidak memprioritaskan pengadopsian dan penerapannya.

2.      Kesenjangan dan Inkonsistensi Peraturan: Meskipun terdapat peraturan dan pedoman terkait aspek-aspek tertentu ESG di Indonesia, mungkin terdapat kesenjangan dan inkonsistensi dalam kerangka peraturan. Hal ini dapat menciptakan ambiguitas dan mempersulit perusahaan untuk memahami dan mematuhi persyaratan ESGsecara efektif.

3.      Kendala Kapasitas dan Sumber Daya: Perusahaan, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM), mungkin menghadapi keterbatasan dalam hal sumber daya keuangan, keahlian teknis, dan kapasitas untuk mengadopsi dan menerapkan standar ESG. Biaya terkait penerapan praktik ESG dan sistem pelaporan dapat dianggap sebagai penghalang, terutama bagi perusahaan dengan sumber daya terbatas.

4.      Kurangnya Standarisasi: Ketiadaan kerangka kerja dan metrik pelaporan ESG yang terstandardisasi dapat menghambat perbandingan dan penilaian yang efektif atas kinerja ESG perusahaan. Tanpa kerangka kerja bersama, akan menjadi tantangan bagi perusahaan untuk membandingkan kinerja mereka dengan rekan industri dan bagi investor untuk membuat keputusan yang tepat berdasarkan kriteria ESG.

5.      Keterlibatan dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan: Keterlibatan pemangku kepentingan yang berarti, termasuk masyarakat lokal, organisasi masyarakat sipil, dan investor, sangat penting untuk implementasi LST yang efektif. Namun, tantangan yang terkait dengan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dapat menghambat proses keterlibatan dan mempersulit penanganan kekhawatiran dan harapan pemangku kepentingan

6.      Penegakan dan Kepatuhan: Penegakan dan pemantauan peraturan ESG yang tidak konsisten dapat melemahkan efektivitas standar. Mekanisme penegakan hukum yang lemah, hukuman yang terbatas untuk ketidakpatuhan, dan kurangnya kapasitas badan pengatur semuanya dapat menimbulkan tantangan dalam memastikan penerapan dan kepatuhan yang luas terhadap standar ESG.

7.      Cultural and Behavioral Factors: Sociocultural factors and entrenched business practices may present barriers to ESG adoption. Traditional mindsets, resistance to change, and a focus on short-term profitability over long-term sustainability can impede the integration of ESG practices into corporate strategies and decision-making processes.

8.      Faktor Budaya dan Perilaku: Faktor sosiokultural dan praktik bisnis yang mengakar dapat menjadi hambatan dalam pengadopsian ESG. Pola pikir tradisional, resistensi terhadap perubahan, dan fokus pada profitabilitas jangka pendek daripada keberlanjutan jangka panjang dapat menghambat integrasi praktik ESG ke dalam strategi perusahaan dan proses pengambilan keputusan.

Untuk mengatasi hambatan-hambatan ini, penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pendidikan tentang manfaat ESG, memperkuat kerangka peraturan, mempromosikan inisiatif pembangunan kapasitas, mendorong kolaborasi antar pemangku kepentingan, dan mengembangkan kerangka pelaporan standar. Dukungan pemerintah, insentif, dan pedoman yang jelas juga dapat memainkan peran penting dalam mendorong penerapan dan penerapan standar ESG di yurisdiksi Indonesia

 

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Kamis, 02 April 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) April 2026, Kalori Tinggi Turun ke US$99,87 per Ton

baca selengkapnya

Bukit Asam (PTBA) Cetak Laba Rp2,93 Triliun pada 2025

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top