Kalangan praktisi menilai kebutuhan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) batu bara mengalami kekurangan pada 2026. Hal itu berimbas pada terganggunya pasokan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Adapun krisis pasokan batu bara sempat memicu pemadaman listrik bergilir di Pulau Jawa.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menuturkan, pasokan batu bara untuk DMO berkurang sekitar 24 juta ton dibandingkan 2025.
Dia memaparkan, produksi batu bara pada 2025 mencapai 790 juta ton. Sebanyak 32% dari jumlah tersebut atau 254 juta ton merupakan DMO.
Sementara, jatah ekspor mencapai 65% atau 514 juta ton dan stok 3% atau 22 juta ton. Sementara itu, untuk 2026 ini pemerintah memberi sinyal produksi batu bara dipangkas ke level di atas 600 juta ton. Dengan asumsi tersebut, dari total produksi 600 juta ton dan jatah DMO 38%, maka emas hitam untuk kebutuhan domestik itu mencapai 230 juta ton.
Artinya, terdapat disparitas sebanyak 24 juta ton dibanding jumlah DMO batu bara pada 2025. Rizal pun mengatakan angka itu senada dengan kekurangan batu bara untuk PLN yang sebelumnya disinggung Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yakni sekitar 20 juta ton pada beberapa waktu lalu.
“Domestik kita [kurang] 24 juta ton. Nah inilah yang ribut PLN ini yang sekitar [kekurangan] 20 juta sampai 24 juta ton karena memang produksi [batu bara] dikurangi,” ujar Rizal dalam acara Energy Hub Talkshow di Jakarta, Selasa 7/7/2026).
Rizal lantas menilai, permasalahan DMO menjadi tantangan sendiri untuk keandalan pasokan batu bara untuk pembangkit. Menurutnya, pasokan batu bara untuk DMO pembangkit listrik tidak cukup diselesaikan hanya dengan menetapkan target produksi.
Dia mengingatkan agar pemerintah membenahi tata kelola mulai dari perencanaan produksi, skema penugasan, hingga mekanisme harga dan pembayaran kepada pemasok.
Rizal menuturkan, pemerintah perlu mempercepat pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 sekaligus menetapkan penugasan pemenuhan DMO sebelum pergantian tahun.
Kepastian tersebut harus diberikan paling lambat pada akhir 2026 agar perusahaan tambang memiliki waktu mempersiapkan tambahan produksi yang akan dialokasikan untuk pembangkit listrik.
“Penugasan pemenuhan batu bara untuk DMO harus selesai di akhir tahun 2026. Jangan menunggu 2027 karena waktunya akan hilang. Di tambang, produksi tidak bisa langsung dinaikkan begitu saja. Perusahaan harus menyiapkan perencanaan tambang, alat berat, hingga tenaga pendukung,” tutur Rizal.
Dia berpendapat, penugasan DMO sebaiknya menjadi bagian dari pembahasan RKAB masing-masing perusahaan. Dengan demikian, setiap produsen telah mengetahui volume batu bara yang wajib dipasok beserta tujuan pembangkit listrik yang akan dilayani.
Menurutnya, kepastian penugasan akan memudahkan perusahaan menyusun rencana produksi sekaligus menghindari potensi kekurangan pasokan batu bara ke PLTU.
Selain persoalan perencanaan, Rizal juga menilai skema harga DMO yang berlaku saat ini semakin tidak menarik bagi pelaku usaha. Adapun harga DMO tak pernah naik atau masih dipatok di level US$70 per ton sejak 2018.
Padahal, kata Rizak, biaya operasional perusahaan tambang terus meningkat seiring kenaikan harga solar, suku cadang alat berat, serta biaya tenaga kerja akibat inflasi.
“Ini tadi disparitas harga global dan DMO ya. Nah harga [DMO untuk] PLN itu dari 2018 tidak berubah padahal biaya produksi naik terus,” ucap Rizal. Editor : Leo Dwi Jatmiko
