Ekspor CPO-Batu Bara Lewat BUMN, Harga Diatur Danantara Sumberdaya

Pemerintah telah memandatkan ekspor komoditas strategis hanya dilakukan oleh BUMN Ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Harga komoditas yang diekspor itu bakal ditentukan oleh DSI sebagai fasilitator.

Kewenangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Beleid itu mengamanatkan ekspor tiga komoditas, yakni minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy hanya melalui DSI.

“Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor baik sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal,” seperti dikutip dari Pasal 3 Ayat (1) PP 24/2026, Jumat (5/6/2026).

Informasi, saat ini peran DSI masih sebatas pemantau dokumen ekspor sejak 1 Juni 2026 selama masa transisi. Masa transisi ini akan dievaluasi dalam jangka waktu 3 bulan hingga 31 Desember 2026 sebelum berlaku utuh pada Januari 2027 mendatang.

Selain menjadi eksportir tunggal, DSI ini juga berhak menentukan harga komoditas yang akan diekspor. Artinya, ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy harganya ditentukan oleh anak usaha Danantara tersebut.

“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” tulis Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut.

Tentukan Margin Keuntungan

Selain menentukan harga komoditas, Danantara Sumberdaya Indonesia juga berhak menentukan margin keuntungan dari proses tunggal ekspor tersebut. Ini menjadi kewenangan lainnya yang dimandatkan Kepala Negara.

Adapun, penentuan margin ini mengacu pada angka kewajaran serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” seperti tertuang dalam Pasal 3 ayat (4).

Sumber:

– 05/06/2026

Temukan Informasi Terkini

Kadin Harap Tata Kelola Ekspor SDA Tak Timbulkan Distorsi Pasar

baca selengkapnya

Merdeka Gold (EMAS) Temukan Sumber Daya 445.000 Ons Emas

baca selengkapnya

Saat Reklamasi Tambang Tak Lagi Sekadar Revegetasi

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top