Ekspor Emas Kena Pajak, Begini Respons World Gold Council

Pemerintah resmi memberlakukan pajak ekspor emas, World Gold Council menilai kebijakan ini tidak akan mengguncang pasar global.

 

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan bea keluar atau pajak ekspor terhadap produk emas. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dengan tarif bea keluar berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, tergantung jenis dan tingkat pengolahan produk emas yang diekspor.

Kebijakan pajak ekspor emas ini memunculkan pertanyaan terkait potensi dampaknya terhadap pasar emas global. Mengingat Indonesia merupakan salah satu produsen emas dunia, perubahan regulasi ekspor dinilai berpotensi memengaruhi arus pasokan emas ke pasar internasional.

Menanggapi hal tersebut, Head of Asia Pacific (ex China) sekaligus Global Head of Central Banks World Gold Council, Shaokai Fan, menilai kebijakan pajak ekspor emas Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap dinamika pasar emas global yang saat ini masih sangat kuat.

“Kami menyadari ada perubahan pada sisi peraturan perpajakan yang saat ini sedang digodok. Meski demikian ini tidak akan mempengaruhi secara global. Karena dari sisi global sangat kuat dan sangat kokoh tak terlalu signifikan pengaruhnya,” kata Shaokai dalam Konferensi Pers Laporan Gold Demand Trends Tahun 2025, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Shaokai Fan mengatakan, meski terdapat perubahan dari sisi regulasi perpajakan di Indonesia, dampaknya terhadap pasar global dinilai relatif kecil.

Menurutnya, pasar emas dunia saat ini berada dalam kondisi yang kokoh, ditopang oleh permintaan yang kuat dari berbagai negara.

Ia menambahkan, volume produksi dan ekspor emas Indonesia belum cukup besar untuk menggeser keseimbangan permintaan dan penawaran emas dunia secara keseluruhan, sehingga kebijakan pajak ekspor ini lebih berdampak pada dinamika pasar domestik.

Serap Emas Domestik

Lebih lanjut, Shaokai Fan melihat kebijakan bea keluar emas sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

Melalui pengenaan pajak ekspor, pemerintah dinilai ingin mengalihkan sebagian pasokan emas agar diolah dan diserap di pasar domestik.

“Namun, kita menyadari Pemerintah juga memberikan semacam proses dimana menambahkan nilai kepada emas domestik. Maka kami melihat Pemerintah Indonesia mendorong pasar domestik turut bertumbuh dan dapat menyerap emas yang diproduksi secara domestik,” ujarnya.

Permintaan Emas Batangan di RI Naik

World Gold Council (WGC) mencatat, permintaan emas batangan di Indonesia meningkat hingga 29 persen secara tahunan. Kenaikan ini terjadi di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tekanan pelemahan nilai tukar mata uang.

“Saat ini permintaan naik 29 persen terlepas dari ketidakpastian ekonomi dan pelemahan mata uang yang terjadi,” kata Senior Research Lead APAC World Gold Council, Marissa Salim.

Marissa menjelaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan bagaimana pasar emas Indonesia beradaptasi terhadap situasi ekonomi yang penuh volatilitas. Investor dinilai semakin mengandalkan emas sebagai instrumen lindung nilai atau safe haven.

Sumber:

– 04/02/2026

Temukan Informasi Terkini

Tambang Tak Digarap Dua Tahun Terancam Dicabut Izinnya, Investor Diminta Waspada

baca selengkapnya

Izin Tambang Martabe Dicabut, Agincourt Bisa Gugat Pemerintah Lewat Arbitrase

baca selengkapnya

Danantara Siap Gebrak 6 Groundbreaking Proyek Hilirisasi Pekan Depan

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top