PEMERINTAH dipastikan akan menangguhkan pelayanan ekspor kepada eksportir yang tidak menjalani kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) 100% selama setahun.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
“Dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor,” sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Rabu (26/2/2025).
Adapun, sanksi administrasi tersebut dikenakan kepada tiga tipe eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA. Pertama, tidak memasukkan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Kedua, tidak melakukan penempatan DHE SDA sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan dengan mempertimbangkan ketentuan lima komponen pengurang besaran kewajiban penempatan.
Selain itu, sanksi juga diberikan kepada eksportir sektor minyak dan gas bumi (migas) yang tidak melakukan penempatan paling sedikit sebesar 30% dengan jangka waktu paling singkat 3 bulan.
Ketiga, tidak membuat atau memindahkan escrow account. Adapun, eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Dalam hal escrow account telah dibuka di luar negeri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Eksportir wajib memindahkan escrow account tersebut pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. (lav)
Sumber: bloombergtechnoz.com, 26 Februari 2025