Emas dan Batu Bara Bakal Kena Bea Keluar, DJBC Bidik Penerimaan Rp336 Triliun Tahun Ini

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus menggodok kesiapan pemberlakuan bea keluar untuk komoditas emas dan batu bara. Penerapan bea keluar komoditas emas dan batu bara diharapkan bisa mendongkrak penerimaan bea dan cukai pada 2026 yang ditargetkan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

DJBC Kemenkeu diketahui menargetkan penerimaan negara dari bea dan cukai sebesar Rp 336 triliun pada 2026. Target tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan target penerimaan negara dari bea dan cukai pada 2025 sebesar Rp 301,6 triliun.

“Untuk tahun 2026, DJBC mendapatkan amanah target penerimaan sebesar Rp 336 triliun, yang di dalamnya telah memperhitungkan pengenaan bea keluar atas komoditas emas serta batu bara. Penyesuaian target tersebut dilakukan seiring dengan dinamika kebijakan fiskal,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto kepada wartawan, dikutip pada Jumat (2/1/2026).

Nirwala menjelaskan mengenai kesiapan penerapan bea keluar emas dan batu bara. Untuk bea keluar komoditas emas, DJBC telah melakukan berbagai langkah persiapan. Dari sisi regulasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 telah diinternalisasikan kepada kantor-kantor terkait agar pelaksanaannya berjalan seragam.

Dari sisi teknis dan pengawasan, DJBC juga telah melakukan pengadaan instrumen pengujian komoditas emas serta mendistribusikannya ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan kantor pelayanan terkait guna mendukung penelitian dan pemeriksaan barang.

Adapun untuk bea keluar komoditas batu bara, DJBC telah melaksanakan fact finding di sejumlah satuan kerja yang melakukan pengawasan ekspor batu bara sebagai bagian dari persiapan implementasi kebijakan. Kegiatan tersebut mencakup pemetaan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pendukung, serta kebutuhan anggaran.

Nirwala menyatakan, saat ini pengaturan bea keluar batu bara masih berada dalam tahap pembahasan lintas kementerian/lembaga, khususnya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal. Termasuk pembahasan mengenai penetapan HS komoditas, tarif bea keluar, dan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Diketahui, di dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 diatur bahwa tarif ekspor emas ditetapkan mulai dari 7,5-15 persen dengan mengacu pada harga referensi emas dunia. Sementara itu, untuk tarif bea keluar batu bara hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan, namun diperkirakan sekitar 5-11 persen.

Ditargetkan, penerapan bea keluar batu bara bisa menyumbang sekitar Rp 20 triliun terhadap penerimaan negara. Adapun penerapan bea keluar emas ditargetkan bisa menyumbang pemasukan negara sekitar Rp 3 triliun. Sehingga incaran pemerintah dari bea keluar kedua komoditas tersebut untuk penerimaan negara pada tahun ini mencapai Rp 23 triliun.

Nirwala menerangkan lebih lanjut strategi DJBC untuk bisa mencapai target penerimaan bea dan cukai pada 2026 yang lebih tinggi. Ia menyebut, menghadapi target yang menantang tersebut, pihaknya melakukan pengaturan ulang strategi pencapaian penerimaan dengan mengoptimalkan berbagai instrumen yang ada.

“Upaya tersebut antara lain melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, sekaligus mendorong percepatan dan kepastian layanan,” ujarnya

Selain itu, DJBC juga akan memperkuat modernisasi laboratorium kepabeanan serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung akurasi pengawasan dan pelayanan.

Di sisi pengawasan, Nirwala mengatakan, strategi penerimaan turut didukung melalui penguatan operasi penindakan yang dilaksanakan secara serentak dan terpadu, sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan dan mengamankan penerimaan negara.

Sumber:

– 02/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 02 Januari 2026

baca selengkapnya

Harga Batu Bara Acuan (HBA) Awal Januari 2026 Kompak Naik

baca selengkapnya

Kemendag Naikkan HPE Konsentrat Tembaga 4,54% Awal Januari 2026

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top