Kementerian ESDM membuka opsi untuk mencabut izin sebagian perusahaan batu bara yang lalai memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi tambang.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menangguhkan sementara 190 izin usaha pertambangan (IUP) batu bara terkait dengan permasalahan penempatan jaminan reklamasi. Adapun, sekitar 45 IUP berpotensi untuk dicabut.
Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan sebagian perusahaan itu tak kunjung memenuhi panggilan kementerian untuk mengurus perizinan terkait dengan penempatan jaminan reklamasi tersebut.
“Sampai sekarang sudah kita panggil bisa dipastikan 35 atau 45 IUP itu kita terminate mungkin nantinya. Karena kita panggil, kalau yang 190 itu kita berikan ruang seluas-luasnya untuk lakukan perbaikan,” kata Tri dalam siniar yang disiarkan secara daring di Youtube Kementerian ESDM, dikutip Senin (26/1/2026).
“Kita coaching, hasil mereka kita panggil ada yang ga dateng dan beberapa kali tidak menyampaikan dan lain sebagainya, nah terhadap yang itu nanti kita cabut izinnya,” tegas Tri.
Adapun, dari 190 IUP yang sebelumnya dibekukan, terdapat 10 IUP yang sudah dikembalikan dan saat ini sudah kembali aktif melakukan aktivitas pertambangan.
Sementara sisanya, kata Tri, masih berupaya memenuhi persyaratan penempatan dana jaminan reklamasi.
Pengurusan kepatuhan penempatan dana jaminan reklamasi bagi 190 IUP yang dibekukan bersamaan dengan proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, sehingga Kementerian ESDM saat ini mengurus sekitar 1.592 permohonan terkait reklamasi.
“Dokumen yang masuk untuk reklamasi saat ini ada 1.592. Jadi 1.592 itu karena kita mewajibkan reklamasi sebagai bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan sebelum persetujuan RKAB,” tuturnya.
Terpisah, Tri mengungkapkan Ditjen Minerba sebelumnya sudah mengundang 190 pemegang IUP yang ditangguhkan oleh kementeriannya tersebut.
Akan tetapi, hanya 126 pemegang IUP saja yang hadir dalam pertemuan tersebut sementara 64 sisanya tidak hadir.
Kementerian ESDM sendiri memberikan kesempatan dalam jangka waktu 60 hari sejak pembekuan IUP agar para pemegang IUP mengurus persyaratan yang diberikan Kementerian ESDM.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menangguhkan 190 IUP perusahaan mineral dan batu bara lewat surat Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang diteken oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno.
Penangguhan IUP itu dilakukan lantaran sejumlah perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi.
Adapun, dari 190 IUP yang dibekukan tersebut, sebanyak 90 di antaranya merupakan izin untuk tambang batu bara, sedangkan sisanya mineral.
Kementerian ESDM sebelumnya telah mengeluarkan tiga peringatan terlebih dahulu terkait dengan jaminan reklamasi yang harus dipenuhi oleh 190 perusahaan pemegang IUP tersebut.
Meskipun dibekukan operasionalnya, Kementerian ESDM tetap meminta pemegang IUP melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan. (azr/naw)
