DIREKTUR Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan besaran penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang baru akan sesuai dengan usulan yang sudah disampaikan oleh kementerian dalam konsultasi publik pada 8 Maret 2025.
Hal tersebut mengelaborasi pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (20/3/2025), bahwa besaran kenaikan tarif royalti minerba akan berada di rentang 1,5%—3%.
“Oh sama [besaran tarif royalti yang baru dengan paparan saat konsultasi publik]. Sebetulnya naiknya itu ya antara 1,5%, 2%, 3%. Kalau diterusin [dengan tarif progresif] kan 4%, 5%, dan seterusnya begitu,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025).
Bahlil sebelumnya mengatakan penyesuaian tarif royalti minerba yang baru akan selaras dengan perkembangan harga komoditas pertambangan.
“[Kenaikan royaltinya] antara 1,5%, ada yang sampai 3%, tergantung; dan itu fluktuatif. Kalau harganya naik, kita naikkan [tarif royalti progresifnya] ke yang paling tinggi, tetapi kalau harganya turun juga tidak boleh mengenakan [tarif] yang besar kepada pengusaha, karena kita butuh pengusaha juga berkembang,” ujarnya di kompleks Istana Negara, Kamis malam.
Bahlil menggarisbawahi usulan kenaikan royalti minerba dari Kementerian ESDM didasari oleh tujuan pemerintah dalam mengoptimasi sumber-sumber baru pendapatan negara, termasuk dari sektor pertambangan emas, nikel, batu bara, dan komoditas lainnya; beserta produk turunannya.
Dia pun menyebut progres peraturan presiden untuk besaran tarif royalti minerba yang baru tersebut sudah hampir final. Akan tetapi, dia tidak mendetailkan kapan beleid tersebut akan disahkan dan mulai diberlakukan.
Kenaikan tarif royalti minerba tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.
Berikut garis besar usulan kenaikan tarif royalti minerba yang sebelumnya dipaparkan oleh Kementerian ESDM dalam diskusi publik pada 8 Maret 2025:
1. Batu bara
Tarif royalti diusulkan naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ≥ US$90/ton sampai tarif maksimum 13,5%. Sementara tarif izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (revisi PP No. 15/2022). Semula tarif progresif menyesuaikan HBA, sementara tarif PNBP IUPK sebesar 14%-28%.
2. Nikel
Pemerintah mengusulkan tarif progresif naik mulai 14%-19% menyesuaikan harga mineral acuan (HMA). Sebelumnya berlaku single tariff bijih nikel hanya sebesar 10%.
3. Nickel matte
Tarif progresif diusulkan naik 4,5%-6,5% menyesuaikan HMA sementara windfall profit dihapus. Sebelumnya berlaku single tariff 2% dan windfall profit bertambah 1%.
4. Feronikel
Tarif progresif akan naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 2%.
5. Nickel pig iron
Tarif progresif naik mulai 5%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff sebesar 5%.
6. Bijih tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 10%-17% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 5%.
7. Konsentrat tembaga
Tarif progresif akan naik mulai 7%-10% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
8. Katoda tembaga
Tarif progresif akan mulai 4%-7% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku single tariff hanya sebesar 4%.
9. Emas
Tarif progresif akan naik 7%-16% menyesuaikan HMA. Sebelumnya berlaku tarif progresif mulai 3,75%-10% menyesuaikan HMA.
10. Perak
Tarif royalti akan naik sebesar 5% dari sebelumnya 3,25%.
11. Platina
Tarif royalti akan naik 3,75% dari sebelumnya hanya 2%.
12. Logam timah
Tarif royalti naik mulai 3%-10% menyesuaikan harga jual timah dari sebelumnya single tariff sebesar 3%.
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga juga mengusulkan penambahan tarif PNBP baru dari sejumlah komoditas pertambangan yang sebelumnya tidak dikenai royalti dalam PP No. 26/ 2022. Mereka a.l.:
1. Intan
Dalam usulan baru tersebut, iuran tetap untuk kontrak karya (KK) tahap eksplorasi untuk Intan sebesar Rp30.000 dan tahap eksploitasi/OP sebesar Rp. 60.000, dan iuran produksi/royalti single tariff sebesar 6,5%.
2. Perak Nitrat
Dalam usulan terbaru, iuran royalti single tariff perak nitrat dikenakan sebesar 4%.
3. Logam Kobalt
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff logam kobalt dikenakan sebesar 1,5%.
4. Kobalt sebagai produk ikutan dalam nickel matte
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 2%.
5. Perak dalam konsentrat timbal
Dalam usulan terbaru iuran royalti single tariff dikenakan sebesar sebesar 3,25%. (wdh)
Sumber: bloombergtechnoz.com, 25 Maret 2025