ESDM Beberkan Alasan RKAB 2026 Vale (INCO) Belum Terbit, Ini Penyebabnya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan alasan belum disetujuinya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk tahun 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keterlambatan penerbitan RKAB Vale disebabkan masih adanya sejumlah koreksi dan penyesuaian, terutama terkait rencana produksi.

“RKAB [Vale] ada beberapa koreksi saja. Sedikit koreksi,” ujar Tri saat ditemui, Senin (5/1/2026).

Saat ditanya apakah koreksi tersebut berkaitan dengan penambahan volume produksi, Tri menegaskan penyesuaian yang dimaksud bersifat teknis dan tidak signifikan.

“Koreksi, ya ada sedikit koreksi,” ujarnya singkat.

Tri menjelaskan, secara umum proses persetujuan RKAB tahunan 2026 masih berlangsung.

Hal ini sejalan dengan perubahan kebijakan pemerintah yang mulai 2026 menerapkan persetujuan RKAB secara tahunan, bukan lagi tiga tahunan seperti sebelumnya.

“Sampai saat ini RKAB tahunan 2026 memang masih dalam proses. Ada beberapa penyesuaian karena terkait produksi,” tambahnya.

Ia menambahkan, sebagian perusahaan pertambangan saat ini masih dapat beroperasi dengan mengacu pada RKAB tiga tahunan yang telah disetujui sebelumnya dan berlaku sementara hingga 31 Maret 2026. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Vale.

“Vale kemarin karena perpanjangan, sehingga untuk 2026 RKAB-nya belum ada atau masih kosong,” jelas Tri.

Sebelumnya, PT Vale Indonesia Tbk mengungkapkan bahwa persetujuan RKAB 2026 hingga kini belum diterbitkan.

Kondisi tersebut membuat perseroan secara hukum belum diperkenankan melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, INCO menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Corporate Secretary Vale Indonesia, Anggun Kara Nataya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/1/2026).

Manajemen INCO meyakini keterlambatan penerbitan RKAB tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan. Meski terdapat penundaan sementara kegiatan tambang, perseroan menegaskan tidak terdapat dampak material langsung terhadap kondisi keuangan saat ini.

Terpisah, Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk, Vanda Kusumaningrum, menjelaskan bahwa RKAB merupakan dokumen wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Dokumen tersebut memuat rencana kegiatan usaha, target produksi, parameter teknis, komitmen lingkungan, hingga kerangka anggaran sebagai dasar legal operasional perusahaan.

Mulai 2026, pemerintah menerapkan perubahan mekanisme persetujuan RKAB dari sebelumnya berbasis tiga tahunan menjadi tahunan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan merupakan bagian dari fase transisi regulasi.

“PT Vale telah menyampaikan RKAB 2026 sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dokumen tersebut telah melalui proses evaluasi dan saat ini berada dalam tahap akhir persetujuan di Kementerian ESDM,” ujar Vanda kepada Kontan.

Ia menambahkan, selama masa peninjauan RKAB, perseroan melakukan penyesuaian operasional yang bersifat sementara dan terukur.

Dampak jangka pendek yang muncul dinilai bersifat transisional dan akan disesuaikan kembali setelah persetujuan RKAB diterbitkan.

Sejalan dengan itu, Asosiasi Pertambangan Indonesia–Indonesian Mining Association (API-IMA) berharap proses persetujuan RKAB 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu agar tidak mengganggu kelangsungan operasi pertambangan nasional.

Ketua Umum API-IMA Rahmat Makkasau mengatakan, perubahan mekanisme persetujuan RKAB tahunan merupakan fase transisi yang perlu diantisipasi bersama oleh pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami berharap proses persetujuan berjalan cepat sesuai prosedur yang berlaku sehingga kelancaran operasi dapat terjaga,” ujarnya.

Di sisi lain, Kementerian ESDM telah memberikan kepastian sementara bagi perusahaan yang persetujuan RKAB 2026-nya belum terbit.

Melalui Surat Edaran Dirjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025, pemerintah memperbolehkan pemegang izin tetap beroperasi dengan batasan tertentu hingga 31 Maret 2026.

Namun, relaksasi tersebut disertai pembatasan produksi maksimal sebesar 25% dari rencana produksi 2026 yang telah disetujui sebelumnya, serta kewajiban memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.

Sumber:

– 05/01/2026

Temukan Informasi Terkini

Berita Harian, Jumat, 20 Februari 2026

baca selengkapnya

Freeport Teken Nota Kesepahaman Perpanjangan Izin Tambang Grasberg Seumur Cadangan

baca selengkapnya

Proyek DME Muara Enim Segera Dimulai, PTBA Tunggu Finalisasi Danantara

baca selengkapnya

Bersama, Kita Majukan Industri Pertambangan!

Jadilah anggota IMA dan nikmati berbagai manfaat, mulai dari seminar, diskusi strategis, hingga kolaborasi industri.

Scroll to Top