Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) selama enam bulan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian relaksasi ekspor itu tak lepas dari proyek smelter perusahaan mengalami kondisi kahar alias force majeure. Adapun izin ekspor konsentrat tembaga anak usaha PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) itu sejatinya telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Bahlil menuturkan, perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga memang bisa berlaku jika perusahaan mengalami kondisi kahar.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
“Nah, menyangkut Amman kami kasih waktu tertentu, memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi,” ucap Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (26/10/2025).
Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu pun mengatakan relaksasi izin ekspor untuk AMNT bakal berlaku selama 6 bulan. Kendati demikian, dia tak merinci kondisi kahar seperti apa yang membuat AMNT mendapat relaksasi ekspor.
“Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai [perbaikan smelter],” ucap Bahlil.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ESDM terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga AMNT.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha mengatakan, pengajuan perpanjangan izin ekspor itu tak lepas dari kondisi kahar atau force majeure. Adapun, ekspor konsentrat tembaga Amman Mineral telah berakhir pada 31 Desember 2024.
“Sejauh yang kami ketahui, Amman Mineral telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dengan alasan kondisi kahar,” ucap Gilang kepada Bisnis, Rabu (22/10/2025).
Dia pun menyebut, permohonan tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, terkait volume ekspor dan masa berlaku izin ekspor, pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM.
Gilang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada izin ekspor yang diterbitkan untuk AMNT.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM,” tuturnya.
Asal tahu saja, AMMN pernah mengajukan perpanjangan ekspor katoda tembaga dan konsentrat kepada pemerintah pada Mei 2025. Hal ini dilakukan lantaran proses commissioning smelter berjalan lambat sehingga kapasitas operasi maksimal.
Presiden direktur AMMN saat itu, Alexander Ramlie (saat ini menjabat sebagai komisaris) mengatakan bahwa smelter perusahaan masih memerlukan periode stabilisasi dan penyempurnaan sebelum mencapai operasi yang optimal dan berkelanjutan. Hal ini membuat hasil produksi belum bisa diserap sepenuhnya di smelter di dalam negeri.
Karena itu, AMMN mengajukan perpanjangan ekspor agar hasil produksi bisa dijual ke luar negeri. Dia juga menekankan bahwa fasilitas smelter perusahaan memerlukan waktu untuk stabilisasi dan kalibrasi agar mencapai operasi yang optimal dan berkelanjutan.
“Untuk memastikan kelangsungan bisnis selama fase peningkatan kapasitas secara bertahap [ramp-up] ini, kami telah secara resmi meminta pendekatan hibrida dari pemerintah Indonesia memungkinkan ekspor katoda tembaga dan konsentrat secara paralel,” kata Alexander dalam keterangannya dikutip Senin (12/5/2025).
Menurutnya, perpanjangan ekspor katoda tembaga dan konsentrat dapat memberikan fleksibilitas dan menjamin kelangsungan arus pendapatan perusahaan. Selain itu, perusahaan juga memastikan kontribusi yang berkelanjutan bagi pemerintah selama fase awal operasi smelter. Editor : Dwi Nicken Tari
