Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan telah mendapat persetujuan untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 pada Juli. Revisi RKAB tersebut diyakini mampu mengerek tambahan kuota produksi nikel hingga 30% tahun ini.
“Kemarin setelah kami diskusi [APNI dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM] detail, mungkin akan dipertimbangkan untuk pengajuan revisi pada Juli,” kata Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey saat ditemui Senin (2/3/2026).
Meidy menuturkan maksimal revisi kenaikan RKAB nikel yang disetujui tersebut sekitar 25%-30%. Dengan demikian, kebutuhan smelter nikel sekitar 400 juta ton dengan pengurangan RKAB 270 juta ton, serta impor Filipina 23 juta ton, dan penyesuaian RKAB 30% diharapkan mampu memenuhi kebutuhan bijih nikel Tanah Air.
“Namun, maksimal revisi cuma 20%-30%, dari total mungkin 25%-30% cukup lah ya, imbang. Jadi kan tadi 400 juta dikurang 250 juta ton [RKAB] dikurang 23 juta ton [impor dari Filipina], nanti ditambah 30% di revisi RKAB,” ujarnya.
Baru Vale
Di sisi lain, Meidy mengatakan perusahaan nikel yang mendapat persetujuan RKAB 2026 hingga kini baru PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), sedangkan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) atau Antam justru belum mendapat persetujuan RKAB.
“Baru Vale, Antam saja belum ya, teman-temannya Antam sendiri belum, baru bauksit dan emas, tetapi dijanjikan oleh Pak Dirjen Minerba, Maret sudah mulai akan disetujui pengajuan RKAB-nya. April sudah bisa berproduksi dan diberi kesempatan untuk revisi pada Juli,” jelas dia.
Sebelumnya, Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengumumkan telah menerbitkan RKAB nikel periode 2026 pada Selasa (10/2/2026).
Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, kuota produksi bijih nikel yang disetujui berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton.
Kuota itu merosot lebar jika dibandingkan dengan target produksi pada RKAB tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton.
“[RKAB] nikel sudah kita umumkan hari ini, [target produksinya] 260-270 juta ton, in between range-nya itu,” kata Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026). (mfd/wdh)
